Intimidasi Berujung Maut: Kapolsek Kayangan DICOPOT! Warga Tewas Usai Diperiksa
Jayantara-News.com, Mataram
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan mencopot Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Pencopotan ini buntut dari kasus tragis yang menimpa Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, yang ditemukan tewas gantung diri usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa pencopotan Iptu Dwi bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB.
“Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 21 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025, yang menunjuk Iptu Zainudin sebagai pengganti Iptu Dwi.
Rizkil Watoni, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara, awalnya dilaporkan atas dugaan pencurian telepon genggam milik seorang kasir Alfamart pada 7 Maret 2025.
Namun, fakta menunjukkan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, Rizkil telah mengembalikan telepon genggam tersebut setelah menyadari adanya kesalahan. Antara Rizkil dan pelapor telah terjadi kesepakatan damai, dan laporan di Polsek Kayangan pun telah dicabut.
Anehnya, meskipun laporan telah dicabut, Rizkil tetap diproses lebih lanjut. Ia diduga mengalami tekanan berat dari pihak kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas gantung diri.
Pihak keluarga meyakini bahwa Rizkil mengakhiri hidupnya karena tidak tahan menghadapi intimidasi yang dialaminya selama pemeriksaan. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya bukti yang ditemukan dalam telepon genggam Rizkil.
Kematian Rizkil memicu kemarahan warga. Pada hari saat jenazahnya ditemukan, Senin (17/3), massa yang geram menyerbu dan merusak Markas Polsek Kayangan sebagai bentuk protes atas tindakan aparat.
Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
“Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menebar ketakutan hingga berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga tentang bagaimana aparat penegak hukum memperlakukan warga negara. Akankah kasus ini hanya berakhir dengan pencopotan jabatan atau akan ada langkah lebih lanjut untuk mengadili pihak yang bertanggung jawab? Publik menunggu keadilan ditegakkan. (Moch)