Diskominfo Kota Bandung Bungkam! Warga Cipamokolan Kecewa, Informasi Pendirian Gereja Tak Jelas!
Jayantara-News.com, Bandung
Warga Cipamokolan, Kota Bandung, masih terus mempertanyakan kejelasan pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius, yang mereka anggap penuh kejanggalan. Berulang kali mereka melakukan aksi penolakan dan mediasi dengan aparatur daerah, termasuk Camat Rancasari, namun hingga kini transparansi terkait proses perizinan gereja tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Camat Rancasari, Hamdani, mengarahkan warga untuk meminta data resmi ke OPD terkait. Namun, upaya warga untuk memperoleh informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Kota Bandung justru menemui jalan buntu. Akses informasi dipersulit, sehingga warga akhirnya memberikan kuasa kepada Anton Minardi, advokat dari Anshorullah, untuk mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi (KI) Kota Bandung.
Pada 5 Maret 2025, KI mengundang kedua pihak—Anton Minardi sebagai pemohon dan PPID Diskominfo sebagai termohon—untuk menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik pada 12 Maret 2025. Namun, PPID Diskominfo mangkir tanpa alasan jelas!
Sidang lanjutan Pemeriksaan Awal dan Mediasi II (PA2) kembali digelar pada 19 Maret 2025. Kali ini, PPID Diskominfo diwakili oleh Kasie Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi, S.H., M.H., yang didampingi perwakilan dari Disciptabintar.
Namun, jawaban yang diberikan PPID Diskominfo dinilai lemah dan terkesan menghindar. Beberapa alasan yang mereka kemukakan untuk tidak memberikan informasi adalah:
1. Pemohon dianggap hanya perseorangan.
2. Informasi telah diuji konsekuensi oleh Camat.
3. Dokumen dianggap sebagai milik gereja dan bukan untuk konsumsi publik.
Warga: Kami Berhak Tahu!
Pihak warga menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengetahui keabsahan perizinan, mengingat SKB 3 Menteri mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam pendirian rumah ibadah. Selain itu:
Camat sendiri pernah memperlihatkan sebagian dokumen, yang justru memicu dugaan adanya maladministrasi dalam proses perizinan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk memperoleh informasi terkait kebijakan publik.
Diskominfo Kota Bandung Dinilai Tidak Kooperatif, Ada Apa?
Sikap PPID Diskominfo Kota Bandung yang tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi informasi semakin menimbulkan kecurigaan. Warga mempertanyakan, ada kepentingan apa di balik sikap bungkam ini?
Jika PPID Diskominfo tetap bersikeras menutup akses informasi, bukan hanya warga yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas transparansi pemerintahan Kota Bandung yang dipertaruhkan. (Asep KW)