Proyek Sekolah di Cilacap Bermasalah: Uang Negara Menguap, Kontraktor Kabur!
Jayantara-News.com, Cilacap
Dugaan penipuan dalam proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Cilacap semakin mencuat setelah cek giro senilai sekitar Rp500.000.000,00 yang diterbitkan oleh pelaksana proyek, Wahyu, ternyata kosong. Kini, Wahyu menghilang tanpa jejak, meninggalkan pemasok material, Rifa’i (TB Lancar Jaya) dan rekan-rekannya dalam kerugian besar.
Kasus ini terkait dua proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah dasar (SD) yang dikerjakan oleh CV. Anggun Sejati, pemenang lelang dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. Proyek tersebut meliputi:
1. Pembangunan sarpras SD di Kecamatan Patimuan dengan nilai kontrak Rp534.639.000,00 (didanai dari APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024).
2. Revitalisasi SDN 02 Kecamatan Wanareja dengan nilai kontrak Rp1.219.713.000,00 (didanai dari Dana Alokasi Khusus/DAK Tahun Anggaran 2024).
Tak hanya pemasok material yang merugi, ada dugaan bahwa para pekerja proyek juga belum menerima upah mereka. Rifa’i dan rekannya telah berulang kali mencoba menghubungi CV. Anggun Sejati serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk meminta pertanggungjawaban, namun hanya mendapat respons yang lamban dan tidak memadai.
Dinas Pendidikan, yang seharusnya mengawasi dan memastikan kelancaran proyek, justru terkesan lepas tangan. Lemahnya pengawasan ini memicu dugaan adanya kelalaian atau bahkan potensi kongkalikong dalam proyek yang menggunakan uang negara ini.
Berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Selain itu, jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, maka Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup.
Merasa tak kunjung mendapat kejelasan, Rifa’i dan rekannya memberikan batas waktu hingga akhir Maret 2025 bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, mereka mengancam akan membongkar kembali material yang telah dipasang di proyek tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, serta mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak mereka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan proyek pemerintah masih sangat lemah. Pemerintah Kabupaten Cilacap harus segera mengambil tindakan tegas untuk:
✔ Memeriksa ulang mekanisme lelang proyek yang diberikan kepada CV. Anggun Sejati.
✔ Mengusut dugaan kelalaian Dinas Pendidikan dalam pengawasan proyek.
✔ Menindak tegas pelaksana proyek yang kabur dan memastikan hak-hak para pemasok serta pekerja dibayarkan.
Jika tidak ada tindakan nyata, bukan hanya dunia pendidikan yang akan jadi korban, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang semakin dipertanyakan! (Buyung)