Pemkab Dharmasraya Tak Transparan! Wartawan Dilarang Liput Pembahasan Aset Daerah
Jayantara-News.com, Dharmasraya
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali menuai sorotan terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas ekspose program 100 hari kerja Bupati serta pelaporan aset Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru digelar secara tertutup bagi wartawan.
Ironisnya, dalam undangan resmi bernomor 000.1.5/346/SETDA-Pem/III-2025, Rakor ini dinyatakan bersifat terbuka. Namun, saat awak media mencoba meliput, panitia melarang mereka masuk.
“Maaf, instruksi Kabag Tapem, Rakor ini bersifat internal. Wartawan tidak diizinkan masuk apalagi meliput,” ujar Dodi, salah satu panitia acara.
Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah membuka akses informasi bagi masyarakat, kecuali jika termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh hukum.
Tak hanya itu, larangan bagi wartawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Jika Rakor ini memang membahas hal-hal rahasia, semestinya Pemkab Dharmasraya secara jelas mencantumkan bahwa acara bersifat tertutup. Namun, adanya undangan resmi yang menyatakan acara terbuka justru menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi.
Langkah Pemkab Dharmasraya menutup akses wartawan dalam pembahasan program kerja bupati dan pengelolaan aset daerah memunculkan tanda tanya besar. Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan? Atau ini hanya kelalaian administratif yang mencoreng citra pemerintahan daerah?
Sebagai lembaga yang menjalankan mandat dari masyarakat, Pemkab Dharmasraya seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Jika akses informasi terus dibatasi tanpa alasan jelas, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah bisa tergerus.
Masyarakat berhak tahu—dan wartawan berhak memberitakan! Apakah Pemkab Dharmasraya berani transparan? (Zoel)