Bobrok! Laporan di Polresta Samarinda Ngendap 6 Bulan Tanpa Kejelasan: Kini Berbalik, Korban Malah Jadi Tersangka!
Jayantara-News.com, Samarinda
Dugaan ketidakadilan hukum mencuat di Samarinda. Jimmy Koyongian, seorang warga yang melaporkan penguasaan ilegal atas propertinya sejak September 2024, justru dijadikan tersangka hanya dalam waktu satu hari setelah laporan balik terhadapnya masuk.
Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial HG bersama kelompoknya diduga mengambil alih properti Koyongian secara paksa. Pada 13 September 2024, mereka diduga merusak gembok dan menduduki aset di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.
Tak hanya itu, HG dan kelompoknya juga diduga menguasai aset berharga lainnya, termasuk enam truk traktor head Hino, 11 truk colt diesel, dan 39 gandengan trailer milik Koyongian.
“Kami sudah melaporkan ini sejak September 2024, tapi tidak ada kejelasan. Sementara laporan terhadap klien kami yang masuk 14 Maret 2025 langsung diproses dalam sehari,” ujar Laura, kuasa hukum Koyongian, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/3/2025).
Kriminalisasi Terstruktur?
Agus Amri, rekan kuasa hukum Koyongian, menilai ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.
“Ini pola lama dalam konflik kepemilikan. Korban justru dijadikan tersangka agar terlihat bersalah. Ini cara membangun narasi yang menguntungkan lawan,” tegas Agus.
Lebih parah lagi, HG juga diduga terlibat dalam penggelapan dana Rp95 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Bukti transaksi sudah dilampirkan, namun hingga kini tidak ada tindakan hukum terhadapnya.
Tim kuasa hukum Koyongian mendesak Polresta Samarinda untuk segera memproses laporan tersebut dan menetapkan HG serta dua rekannya sebagai tersangka.
“Jika keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka ini bukan hukum, melainkan permainan!” pungkas Laura. (Goes)