Mafia Tanah Berkedok PTSL: Warga Desa Patimuan Cilacap Bongkar Dugaan Pungli & Kecurangan Kades!
Jayantara-News.com, Patimuan, Cilacap
Warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, geram dan menuntut keadilan atas dugaan kecurangan dalam program tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mencium bau busuk praktik pungutan liar (pungli), ketidaktransparanan, serta perlakuan tebang pilih yang melibatkan oknum Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Menurut perwakilan warga, Sawon, sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran tanah bengkok sejak awal justru belum menerima hak mereka. Ironisnya, warga yang baru melunasi pembayaran justru sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Kami sudah lunas dari awal, tapi sertifikat tak kunjung kami dapatkan. Sementara yang baru bayar justru lebih dulu mendapat sertifikat. Ini jelas permainan kotor! Ada apa dengan Kepala Desa?” tegas Sawon.
Tak hanya itu, warga juga mencium dugaan pungli dalam program PTSL. Mereka mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikat tidak seragam, berkisar antara Rp450.000,00 hingga Rp600.000,00. Bahkan, ada dugaan “uang pelicin” untuk mempercepat proses sertifikat.
“Biaya PTSL seharusnya gratis, tapi kami diminta membayar ratusan ribu. Bahkan ada yang harus setor lebih agar sertifikat cepat keluar. Ini pungli terang-terangan!” ungkap seorang warga.
Warga yang tidak mau memberi “uang pelicin” justru dipersulit. Mereka menduga ada unsur kesengajaan dalam memperlambat penerbitan sertifikat bagi yang tidak membayar lebih.
Selain pungli, warga juga menuding adanya diskriminasi dalam penerbitan sertifikat PTSL. Mereka menduga warga yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa atau Pokmas lebih diutamakan.
“Kami melihat ada ketidakadilan. Warga tertentu bisa lebih cepat, sementara kami yang tidak dekat dengan mereka justru dipersulit. Ini jelas penyimpangan!” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini telah sampai ke telinga Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Cilacap, yang dikabarkan sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku sejarah tukar guling tanah bengkok. Camat Patimuan juga telah meminta data kwitansi pelunasan dari perwakilan warga, Tugiman.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap pun mulai turun tangan. Menurut Heri dari BPN, program PTSL seharusnya gratis karena dibiayai oleh Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami bingung, katanya PTSL gratis, tapi kenapa kami tetap dimintai biaya besar?” tanya seorang warga dengan nada kecewa.
Warga kini berharap APH bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Mereka menolak menjadi korban keserakahan pejabat desa yang hanya mencari keuntungan pribadi.
“Kami menuntut keadilan! Jika memang ada pelanggaran hukum, jangan ada tebang pilih dalam penindakan. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab!” seru Sawon.
Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Patimuan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Sebagai media yang menjunjung tinggi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Jayantara-News.com membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. (Red/Tim)