Gubernur KDM Diminta Bertindak Tegas!! Bangunan Ilegal di KBU Merajalela, Bencana Mengancam Warga
Jayantara-News.com, Cimenyan
Maraknya bangunan ilegal di Kawasan Bandung Utara (KBU), khususnya di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Lembang, dan sekitarnya, kembali menjadi sorotan tajam para aktivis peduli lingkungan. Aktivis seperti Badru Yaman (Didoe), Agus Chepy Kurniadi, dan Adhi Wahyudi menilai pemerintah daerah gagal menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Bangunan ilegal di KBU semakin menjamur. Ini tak lepas dari kebijakan kepala daerah, baik Bupati maupun Gubernur, yang dengan mudah memberikan izin tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Akibatnya, banyak warga terdampak banjir, longsor, dan bencana ekologis lainnya. Semua ini terjadi akibat ulah para pengembang yang merusak kawasan resapan air,” tegas Adhi Wahyudi.
Wilayah Terdampak Akibat Ulah Pengembang
Dampak buruk dari pembangunan yang tidak terkendali ini telah nyata terjadi di beberapa wilayah:
Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan: Pada 7 Maret 2025, longsor terjadi di Kampung Jalan Cagak, Desa Mekarmanik, mengakibatkan dua orang terluka akibat material longsor yang menimpa rumah mereka. Hujan deras yang memicu longsor ini diduga diperparah oleh perubahan tata guna lahan di daerah tersebut.
Kampung Cibodas, Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang: Pada 11 Januari 2024, banjir lumpur dengan ketinggian mencapai 1,5 meter menerjang permukiman warga. Banjir ini disebabkan oleh hujan deras yang menyebabkan longsor di bantaran sungai, sehingga aliran air meluap dan membawa material lumpur ke permukiman. Aktivitas pengembang yang mengubah fungsi lahan di kawasan ini diduga turut berkontribusi terhadap berkurangnya daerah resapan air.
Pasar Panorama Lembang, Desa Lembang: Pada 21 Mei 2021, kawasan Pasar Panorama Lembang terendam banjir akibat hujan deras. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiky W. Paedong, menyatakan bahwa masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi penyebab utama bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Pelanggaran Regulasi dan Jerat Pidana
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, pembangunan di wilayah ini harus memenuhi syarat ketat karena merupakan kawasan konservasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Pasal 69 dan Pasal 70 Perda tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengancam pihak yang dengan sengaja mengubah fungsi ruang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta (Pasal 69 ayat 1). Pengembang yang melanggar aturan ini juga bisa dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan ancaman pidana bagi perusak lingkungan.

Badru Yaman alias Didoe menegaskan bahwa ketegasan pemerintah diperlukan agar regulasi yang sudah ada tidak terkesan hanya sebagai “macan ompong.”
“Cobalah, Perda Jabar maupun Perbup yang mengatur kawasan ini diterapkan secara tegas. Jangan hanya jadi aturan tanpa implementasi!” serunya.
Gubernur Jabar Diminta Bertindak Tegas!
Sementara itu, Agus Chepy Kurniadi mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani pelanggaran tata ruang di KBU.
“Jangan ragu! Bila perlu, lakukan pembongkaran dan penyegelan terhadap bangunan ilegal, seperti yang sudah dilakukan terhadap bangunan-bangunan di wilayah Bogor. Jangan sampai pengembang nakal semakin leluasa merusak lingkungan karena lemahnya penegakan aturan!” tegasnya.

Dengan semakin parahnya kondisi ini, masyarakat dan aktivis berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran tata ruang yang bisa berujung pada bencana lingkungan. Jika tidak ada tindakan nyata, jerat pidana bisa menjadi konsekuensi bagi pihak-pihak yang membiarkan kejahatan tata ruang ini terus terjadi. (Chep)