Bocor! Kades Klapanunggal Bogor Minta THR ke Perusahaan, Kini Malu-Malu Minta Maaf
Jayantara-News.com, Jakarta
Surat bertanda tangan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan, viral di media sosial. Setelah ramai diperbincangkan, Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, buru-buru meminta maaf.
“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” ujar Ade dalam sebuah video yang dibagikan, Minggu (30/3/2025).
Ade berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan. Dia meminta para pengusaha mengabaikan surat yang terlanjur beredar.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ade juga mengakui kesalahannya. “Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam video yang diterima menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terkait kasus ini. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menelusuri lebih lanjut.
“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat.
“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini, sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.
Ajat juga menegaskan bahwa Bupati Bogor telah menerbitkan surat edaran yang melarang ASN dan perangkat desa meminta THR. Edaran tersebut telah dikeluarkan sejak 24 Maret 2025.
“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Publik pun menanti bagaimana sanksi yang akan diberikan kepada Kades Klapanunggal atas tindakannya yang dinilai tidak etis ini. (Restu)