Setelah Kades, Kini Ketua RT di Pasir Jambu Bogor Ikut Terlibat Pungli THR Warga
Jayantara-News.com, Kab. Bogor
Kasus pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan tunjangan hari raya (THR) terus mencuat. Setelah sebelumnya Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, viral karena meminta THR senilai Rp165 juta dari perusahaan, kini giliran Ketua RT yang kedapatan melakukan hal serupa.
Seorang Ketua RT di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diketahui meminta THR kepada pengusaha dan warga setempat. Aksi ini terungkap setelah aktivis sekaligus politikus Ronald Aristone Sinaga, atau yang akrab disapa Bro Ron, menerima laporan dari warga yang merasa resah.
Dalam laporan yang diterima, warga mengaku dimintai uang sebesar Rp250 ribu dengan alasan partisipasi untuk THR anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Pasir Jambu. Bahkan, surat edaran yang berisi permintaan tersebut dilengkapi dengan kop resmi Satlinmas serta cap basah sebagai tanda resmi.
Warga yang melapor kepada Bro Ron menyebut bahwa mereka merasa tidak enak jika menolak permintaan tersebut. Salah satu warga mengaku bahwa orang yang meminta THR tersebut terus-menerus mendatangi tempat usahanya.
“Kayaknya area Kabupaten begini semua, Bang. Baru kemarin kita dikirimin surat dari desa lain juga dengan alasan buat THR Linmas. Mau nolak, tapi ga enak, orangnya bolak-balik ke tempat usaha,” tulis warga dalam pesan yang diteruskan ke Bro Ron.
Menanggapi hal ini, Bro Ron langsung mengumumkan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari para pengusaha atau warga yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan somasi tanpa biaya.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Klapanunggal, di mana Kepala Desa Ade Endang Saripudin mengirimkan surat permintaan THR kepada berbagai perusahaan di wilayahnya dengan total permintaan mencapai Rp165 juta. Dana tersebut diklaim untuk keperluan aparatur desa, seperti paket bingkisan, amplop THR, kain sarung, konsumsi, serta biaya penceramah dan perlengkapan acara.
Aksi Kades Klapanunggal ini mendapat sorotan tajam dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam keterangannya, Kang Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Dari sisi aspek, kades ini abai terhadap instruksi gubernur. Itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” ujar Dedi.
Ia bahkan menyamakan tindakan Kades tersebut dengan aksi premanisme di Bekasi.
Dengan semakin maraknya kasus pungli berkedok THR ini, warga diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan jika mengalami tindakan serupa. (Chep)