Tegakkan Hukum Secara Adil: Aliansi Media Desak Polresta Cilacap Usut Peredaran Rokok Ilegal
Jayantara-News.com, Cilacap
Kasus hukum yang menyeret dua wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, berbuntut panjang. Alih-alih hanya mempersoalkan dugaan pemerasan, kasus ini justru membuka tabir peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Ironisnya, saat dua jurnalis itu diproses secara hukum, terduga bandar rokok ilegal berinisial Jajang (J) justru masih bebas berkeliaran tanpa tindakan dari aparat penegak hukum.
Menanggapi ketimpangan itu, Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah — gabungan berbagai organisasi dan perwakilan media — secara resmi melaporkan Jajang ke Polresta Cilacap pada Kamis (3/4/2025). Laporan tersebut disertai tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
> “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” tegas Angger Suhodo, salah satu perwakilan aliansi saat menyerahkan surat aduan di Mapolresta Cilacap.
Aliansi menilai, penanganan hukum terhadap wartawan SJ dan ZL yang dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman berdasarkan Pasal 368 KUHP, seharusnya diimbangi dengan tindakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, yang jelas-jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
> “Jika pelaku penjual rokok ilegal dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hukum jangan jadi alat mainan!” seru Mulyadi Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, yang juga turut menandatangani surat aduan, menegaskan bahwa kasus ini adalah momentum untuk membongkar jaringan rokok ilegal yang telah merugikan negara secara sistemik.
> “Polresta Cilacap harus serius! Ini bukan sekadar aduan biasa, tapi soal keberanian menindak pelanggaran nyata di depan mata,” ujar Teguh.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
1. Mendesak Polresta Cilacap untuk memproses hukum Jajang (J) atas dugaan peredaran rokok ilegal.
2. Menuntut agar proses hukum terhadap SJ dan ZL dilakukan secara adil, transparan, dan objektif tanpa unsur kriminalisasi.
3. Menekankan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dijamin perlindungannya oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8.
4. Mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan pers.
5. Menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejati Semarang.
> “Kami ingin keadilan yang tidak tebang pilih. Pelaku bisnis ilegal harus diseret ke meja hijau, bukan dilindungi!” tegas Angger Suhodo menutup pernyataannya.
Aliansi juga berkomitmen akan terus menyuarakan pembelaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, serta menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang secara nyata melanggar undang-undang dan merugikan negara. (Tim/Red)