Bogor Darurat Lingkungan!: PTPN Gunung Mas Seret Citeko ke Jurang Bencana, Pemerintah Tutup Mata!
Jayantara-News.com, Kab. Bogor
Kerusakan lingkungan parah terjadi di Desa Cibeureum dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pembukaan lahan secara brutal, termasuk oleh BUMN PTPN Gunung Mas, telah memicu banjir bandang di Desa Citeko dan mengancam keselamatan warga. Namun, ironisnya, pemerintah justru cuci tangan, membiarkan korporat leluasa, sementara rakyat kecil jadi tumbal hukum.
1. Ketimpangan Hukum: Rakyat Kecil Dihantam, Korporat Kebal
Fakta di lapangan:
PTPN Gunung Mas membuka lahan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan kawasan Perhutani, diduga tanpa izin sah dan tanpa kajian lingkungan memadai.
Di Megamendung, proyek komersial seluas 6 hektare, untuk villa, glamping, hingga café, dibangun di dekat Curug Cilember dan jalur SUTET yang berpotensi berbahaya.
Proyek-proyek tersebut diduga kuat tak memiliki dokumen Amdal, UKL-UPL, maupun izin alih fungsi lahan, melanggar UU No. 32 Tahun 2009.
> Pasal 36 ayat (1): Setiap kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Pelanggar dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
2. Bencana Buatan: Banjir, Longsor, dan Ancaman Kekeringan
Banjir bandang di Citeko bukan bencana alam, tapi bencana buatan! Rusaknya daerah tangkapan air akibat alih fungsi lahan membuat warga kehilangan harta benda, akses jalan rusak, dan tanah rawan longsor. Ini kelalaian tata kelola, bukan takdir!
3. Indikasi Kuat Keterlibatan Oknum Pemda
Aktivis lingkungan Adhi Wahyudi dari Aliansi Aktivis Anak Bangsa, menegaskan adanya dugaan keterlibatan pejabat lokal yang “melicinkan” izin proyek ilegal.
> “Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bentuk korupsi,” tegasnya.
Pelanggaran ini berpotensi melanggar:
Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jika terdapat unsur suap atau kerugian negara.
Tuntutan Aktivis Anak Bangsa: Hukum Harus Tegak, Bukan Sekadar Tegas!
Kepada Gubernur Jabar, DLH, ATR/BPN, dan penegak hukum:
1. Hentikan pembiaran terhadap proyek ilegal, termasuk milik BUMN.
2. Usut tuntas keterlibatan oknum pejabat daerah.
3. Audit menyeluruh terhadap izin lingkungan dan tata ruang.
4. Berikan sanksi pidana dan administratif terhadap pelaku.
5. Segera lakukan reboisasi dan pemulihan kawasan rusak.
> “Ini bukan soal lahan, ini soal nyawa! Jika negara terus berpihak pada pemodal dan mengorbankan rakyat, maka rakyat akan bergerak!” tutup Adhi Wahyudi melalui Jayantara-News.com, Sabtu (5/4/2025). (Tim JN)