Hentikan Stigmatisasi Negatif terhadap Obwis Pangandaran, demi Keberlanjutan PAD Daerah
Jayantara-News.com, Pangandaran
Merespons pemberitaan salah satu media dengan judul “Liburan di Pangandaran ‘Dipalakin’? Tiket Warga Lokal Dirampas, PAD Diduga Dibobol Oknum!”, yang mengutip pernyataan salah satu pengurus organisasi kepemudaan di Kabupaten Pangandaran, Ari Sugiarto—tokoh pemuda desa sekaligus Ketua Karang Taruna—menilai berita tersebut tendensius dan tidak berimbang terhadap kebijakan Bupati Pangandaran selama libur panjang Idulfitri 1446 H / 2025 M.
Menurut Ari, judul berita, Baca: Liburan di Pangandaran Dipalakin Tiket Warga Lokal Dirampas PAD Diduga Dibobol Oknum tersebut mengesankan seolah-olah ada praktik pemalakan terhadap wisatawan di Pangandaran. “Pertanyaannya, siapa yang memalak? Kalau memang ada, laporkan saja ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pemalakan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Jika tuduhan tersebut memang memenuhi unsur-unsur pidana, maka jangan hanya dilontarkan sebagai opini. Laporkan! Saat ini pun pemerintah tengah gencar membentuk Satgas Anti-Premanisme, termasuk di Pangandaran,” tambahnya.
Ari juga menyayangkan narasi yang menyebut ada 35.000 pengunjung tidak tercatat yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah hingga Rp700 juta. “Angka itu harus dibuktikan. Jangan hanya melempar opini yang bisa memicu kesimpangsiuran informasi publik. Saya tantang narasumber berita itu untuk membuktikannya. Dalam hukum ada asas “actori incumbit probatio”, yang artinya siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan.”
Terkait keluhan soal tiket masuk yang juga dikenakan kepada warga lokal, Ari menyampaikan bahwa hal ini telah dijelaskan secara normatif dalam Perbup Pangandaran No. 33 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Destinasi Pariwisata. “Saya sendiri warga Pangandaran. Keluarga saya pun ingin berlibur ke pantai, tapi saya berikan pemahaman bahwa lebih nyaman setelah masa liburan usai. Saat itulah warga lokal bisa menikmati pantai dengan tenang dan tidak berdesakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa warga Pangandaran harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya pemberi kritik yang tidak konstruktif. “Jangan sampai wisatawan mendapat kesan buruk hanya karena opini yang belum tentu benar. Warga lokal yang bekerja di kawasan wisata, termasuk pedagang, juga selama ini tidak dikenakan tiket masuk. Lalu siapa sebenarnya yang dirampas tiketnya?”
Ia menanggapi serius narasi dalam berita yang menyebut “Tiket Warga Lokal Dirampas.” Menurutnya, ini adalah tuduhan serius yang bisa masuk ranah pidana. “Kalau ada yang benar-benar merampas, ayo kita sama-sama laporkan. Jangan cuma melempar narasi tanpa bukti. Itu justru bisa menyesatkan.”
Ari juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Pangandaran dalam penanganan sampah saat libur panjang. Ia menyebut langkah konkret telah dilakukan oleh pejabat terkait, seperti Bu Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, yang bahkan turun langsung membagikan kantong sampah kepada pedagang.
Di akhir pernyataannya, Ari mengajak seluruh masyarakat Pangandaran untuk lebih bijak menyikapi isu-isu seputar pariwisata. “Kalau punya kritik, sampaikan langsung ke bupati atau dinas terkait. Jangan sampai berita negatif tentang objek wisata kita menyebar ke luar dan menurunkan citra Pangandaran. Mari kita dukung pariwisata agar tetap menjadi sumber utama PAD dan kebanggaan bersama.” (Nana JN)