Diduga Serobot Tanah Berkedok Proyek Listrik, PLN UP3 Majalaya Baleendah Diperkarakan, Dituntut Ganti Rugi Miliaran!
Jayantara-News.com, Bandung
Toti Risna KS, SH, MH, pengacara dari Kantor Hukum Ratu Adil, menggugat PT PLN UP3 Majalaya Baleendah ke Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah tiang listrik bertegangan tinggi ditanam secara sepihak di atas tanah miliknya di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pemasangan tiga tiang listrik tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa prosedur hukum yang jelas, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik lahan. Dalam pernyataannya, Toti menyebutkan bahwa gugatan telah dilayangkan dan akan menuntut ganti rugi berdasarkan nilai kerugian yang tertera dalam dokumen resmi pengadilan.
“Tidak ada permohonan izin, tidak ada kompensasi, dan tidak ada musyawarah. Ini pelanggaran nyata terhadap hak milik,” tegas Toti.
Dasar Hukum yang Dilanggar dan Relevan:
1. Pasal 1365 KUH Perdata – Perbuatan melawan hukum:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 27 ayat (1): Pemegang izin boleh menggunakan tanah untuk kepentingan umum, dengan syarat memberikan ganti rugi/kompensasi.
Pasal 30 ayat (1-4): Penggunaan tanah wajib disertai ganti rugi atau kompensasi terhadap hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.
3. Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 42 angka 21: Ganti rugi wajib diberikan kepada pemilik tanah yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Pasal 42 angka 30: Jika tidak diberikan kompensasi, sanksi administratif dapat dijatuhkan pada PLN, berupa:
Teguran tertulis
Pembekuan kegiatan
Denda
Pencabutan izin
4. Permen ESDM No. 13 Tahun 2021:
Kompensasi diberikan 15% dari nilai pasar tanah/bangunan/tanaman yang terkena lintasan tiang listrik.
Tanah yang terkena “ruang bebas” transmisi wajib dihitung sebagai bagian kerugian.
Kasus ini menjadi preseden penting tentang bagaimana BUMN tidak boleh seenaknya menggunakan tanah warga untuk proyek negara tanpa proses hukum yang jelas. Gugatan Toti Risna menandai perlawanan hukum terhadap arogansi korporasi yang mengabaikan hak-hak dasar warga negara. (Tim/Red)