Terima Aduan Ahli Waris yang DiLindas, PPWI Desak Presiden Lakukan Moratorium Pembangunan IKN!
Jayantara-News.com, Jakarta
Negara semestinya melindungi, bukan merampas. Namun ironisnya, di jantung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), justru terjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar segera menghentikan sementara pembangunan IKN sebelum persoalan pelanggaran hak rakyat diselesaikan.
Tanah seluas 2.806 hektar milik warga, tempat berdirinya Istana Presiden dan fasilitas negara, telah dikuasai pemerintah tanpa ganti rugi, tanpa izin, tanpa penghormatan atas hak kepemilikan.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal hak dasar manusia untuk diakui kepemilikannya, untuk dihormati kedaulatannya atas tanah warisan leluhur. Negara tidak boleh merampas dengan dalih pembangunan,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 8 April 2025.
Wilson, alumni Lemhannas RI (PPRA-48/2012), menyampaikan pernyataan ini menyusul pengaduan dari ahli waris tanah, Lisa Anggaini, yang telah berjuang meminta keadilan. Tanah yang digunakan tanpa ganti rugi itu adalah bagian dari wilayah Kedatuan Kutai Kartanegara, yang kepemilikannya bahkan telah disahkan sejak masa penjajahan Belanda.
“Bayangkan, istana presiden dibangun di atas tanah rakyat tanpa seizin pemiliknya. Apa ini bukan penindasan? Apa ini bukan bentuk perampasan hak yang diatur dalam deklarasi HAM internasional?” tanya Wilson tajam.
Upaya dialog sudah dilakukan. PPWI bahkan telah mengirimkan surat audiensi ke Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, namun tak ada respons hingga dua bulan berlalu. “Diamnya pemerintah atas penderitaan rakyat adalah bentuk pengabaian hak warga negara. Ini preseden buruk dalam sejarah hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, para sub-kontraktor proyek IKN pun mengaku belum dibayar. Mereka datang mengadu ke Wilson saat kunjungan ke Balikpapan dan Penajam Paser Utara, Januari lalu. “Mereka bekerja, tapi haknya juga diabaikan. Ini sistem pembangunan yang menindas dari atas ke bawah,” kata Wilson.
Ia menegaskan, jika negara terus mengabaikan hak-hak warga, PPWI akan membawa kasus ini ke ranah hukum nasional dan internasional. “Pelanggaran HAM tak boleh dibiarkan. Pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum, moral, dan konstitusional. Jika rakyat kecil tidak dihormati, untuk siapa IKN dibangun?”
Wilson menutup pernyataannya dengan mengingatkan, “Jangan bangun ibu kota di atas penderitaan rakyat. Hak asasi bukan sekadar slogan, tapi kewajiban negara untuk menegakkannya.” (Tim/Red)