Jerat Darah Korupsi: Mantan Wawako Palembang dan Suami Masuk Bui
Jayantara-News.com, Palembang
Malam yang kelam menyelimuti eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, yang resmi mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Keduanya dijerat dalam kasus korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020–2023, saat Fitri menjabat Ketua PMI dan Dedi sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI.
Dari pantauan di lapangan, pasangan suami istri ini digiring oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang ke mobil tahanan. Fitrianti kini mendekam di Rutan Perempuan Merdeka, sementara Dedi dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang.
Sebelumnya, keduanya datang ke Kejari Palembang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Didampingi tim penasihat hukum, mereka tiba dan langsung menuju ruang penyidik Pidsus Kejari Palembang. Namun setelah pemeriksaan, status mereka naik menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Meski ditunggu awak media, baik Fitri maupun Dedi memilih bungkam saat digiring keluar dari ruang penyidikan. Tak satu kata pun keluar dari mulut mereka yang kini harus menghadapi jerat hukum atas dugaan menggerogoti dana darah, dana yang sejatinya menyelamatkan nyawa manusia.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami lebih jauh aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan dalam tubuh PMI Palembang. Kejaksaan memastikan akan menelusuri aktor lain yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ini. (Goes)