Tanah Milik Legiman Pranata di Deli Serang Dirampas, Hukum Bungkam!: PLSFK-GRACEINDO Angkat Suara!
Jayantara-News.com, Deli Serdang
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Utara. Perwakilan PLSFK-GRACEINDO Sumut menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 atas nama Bintang Sitorus di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai sarat rekayasa administratif dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua PLSFK-GRACEINDO Sumut, Legiman, menyebut penerbitan SHM tersebut dilakukan hanya dalam waktu 18 hari. Anehnya, luas tanah yang awalnya tercatat 10.660 meter persegi, bertambah menjadi 11.888 meter persegi tanpa prosedur validasi yang jelas. “Ini kejanggalan serius. Bagaimana mungkin BPN bisa mengesahkan penambahan luas tanpa landasan hukum yang sah?” tegas Legiman, Kamis (10/4/2025).
PLSFK-GRACEINDO juga mengungkap dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen resmi. Bintang Sitorus disebut tidak berdomisili di alamat yang tercantum dalam dokumen tanah. Bahkan, ditemukan indikasi bahwa dua identitas berbeda merujuk pada orang yang sama, yakni Dr. Sihar PH Sitorus. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan kejahatan dokumen yang berdampak luas,” ujar Legiman.
Keterlibatan Notaris dan Pejabat BPN Disorot
Dalam proses penerbitan SHM No. 477, Legiman menduga adanya keterlibatan notaris dan pejabat BPN dalam praktik ilegal, termasuk dalam proses Akta Jual Beli (AJB) yang tidak melalui pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tanpa Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah. Ia meminta Majelis Kehormatan Notaris dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN turun tangan melakukan investigasi internal.
Pemilik SHM Sah Digusur dan Digugat Sepihak
Lebih jauh, Legiman mengungkap dirinya adalah pemilik sah SHM No. 655 atas lahan yang disengketakan. Ia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2006 hingga 2012, serta memenuhi kewajiban BPHTB dan PPh. Namun, dirinya justru menjadi korban penggusuran, intimidasi, dan gugatan sepihak di PTUN tanpa pernah dilibatkan sebagai pihak tergugat maupun saksi.
“Ini bentuk penindasan terhadap rakyat kecil. Di tengah upaya kami menegakkan hukum dan prosedur, justru pihak-pihak berkuasa memanfaatkan celah sistem untuk menguasai hak orang lain,” tegasnya.
Desakan untuk Investigasi Menyeluruh
PLSFK-GRACEINDO mendesak sejumlah institusi untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini. Di antaranya:
Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur peradilan dan administrasi;
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan untuk mengaudit ulang dokumen SHM No. 477 dan 655;
DPR RI dan Komnas HAM diminta mengawasi proses penyelesaian karena berkaitan dengan hak atas tanah dan keadilan sosial.
“Jika ini terus dibiarkan, mafia tanah akan makin merajalela dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan hancur,” pungkas Legiman. (Goes)