Rakyat Melawan! Kepala Desa Hulubanteng Cirebon Terpojok Dugaan Pungli dan Manipulasi Bantuan
Jayantara-News.com, Cirebon
Puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, memadati depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis (10/4/2025). Dengan suara lantang dan spanduk protes, mereka menumpahkan amarah atas dugaan praktik pungli dan penyelewengan anggaran desa yang dinilai sudah keterlaluan.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa—warga menyuarakan kebusukan yang diduga terjadi di balik meja kekuasaan desa. Salah satu contoh yang jadi bahan olok-olok warga: bantuan yang dijanjikan berupa gelas, tapi yang datang justru piring. “Kami butuh kejelasan dan keadilan, bukan sandiwara murahan,” seru seorang warga dalam orasi.
Perwakilan warga, Eka Andri, menyebut ada empat poin utama yang jadi akar kemarahan masyarakat:
1. Dugaan Pungli Program PTSL – Warga dibebani biaya Rp 650 ribu hingga Rp 1,2 juta, padahal seharusnya hanya Rp 150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.
2. Penyelewengan Dana Desa Tahun 2022–2024 – Dana ratusan juta diduga tidak jelas peruntukannya.
3. Penyalahgunaan Wewenang – Kepala desa dinilai bertindak sewenang-wenang, tanpa mengindahkan hasil musyawarah desa.
4. Kebijakan Asal-asalan – Program bantuan dianggap tidak relevan dan tidak menyentuh kebutuhan warga.
“Sudah empat tahun direncanakan, tapi tidak kunjung direalisasikan. Alih-alih gelas, kami dikasih piring! Ini bukan hanya lucu, tapi menghina kecerdasan rakyat,” tegas Eka.
Warga menilai kepemimpinan di Desa Hulubanteng sudah kehilangan arah. Transparansi anggaran minim, komunikasi publik nyaris nihil, dan kebijakan tak berpihak kepada kebutuhan mendesak masyarakat. Akibatnya, keresahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa terus membesar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menyebut pihaknya sudah turun tangan sejak Oktober 2024. Bahkan, Kepala Desa Hulubanteng, Tirjo, telah dipanggil dan menandatangani surat komitmen pada 14 Maret 2025.
Surat tersebut memuat janji untuk menyelesaikan temuan Inspektorat, menyelesaikan kegiatan tertunda, dan menyusun APBDes tahun 2025 secara partisipatif. Namun, DPMD menegaskan, jika dalam dua minggu tak ada progres, sanksi berat hingga pemberhentian bisa dijatuhkan.
“Ini bukan formalitas. Kami sudah copot dua kepala desa sebelumnya yang tidak menindaklanjuti komitmen. Jangan main-main dengan amanah rakyat,” kata Nanan.
Warga meminta agar proses hukum segera dilakukan, dan mereka berjanji akan terus bersuara jika keadilan tetap dipermainkan. (Cahyo)