Dedi Mulyadi Tegaskan: Mulai Senin, 14 April, Pungli Berkedok Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Keras!
Jayantara-News.com, Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya pungutan liar berkedok sumbangan pembangunan tempat ibadah di jalan raya. Mulai Senin, 14 April 2025, segala bentuk penggalangan dana di jalan akan dilarang total di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Mulai hari Senin, tidak boleh ada lagi pungutan di jalan raya atas nama apa pun. Jalan itu untuk lalu lintas, bukan tempat meminta-minta,” tegas Dedi dalam keterangan videonya yang dirilis Sabtu (12/4/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar siap bekerja sama mencari solusi pembangunan masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya tanpa harus mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
“Kita akan selesaikan masalah pembangunan tempat ibadah ini secara bermartabat, tanpa mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Kebijakan pelarangan ini akan disertai surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Fokus utamanya adalah menertibkan praktik pungutan di jalan yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Gubernur Dedi juga meminta seluruh kepala desa, camat, hingga bupati/wali kota di Jabar agar segera menyiapkan langkah antisipasi atas dampak sosial dari kebijakan ini.
“Saya minta seluruh jajaran pemda sigap. Jangan sampai ada gejolak karena tidak disosialisasikan dengan benar,” katanya.
Di akhir pernyataan, Gubernur Dedi mengajak masyarakat mendukung penuh kebijakan ini demi menciptakan tatanan pembangunan yang lebih tertib dan beradab.
“Terima kasih atas dukungan masyarakat. Mari kita wujudkan Jawa Barat yang tertib, adil, dan makmur,” pungkasnya. (Goes)