Borok Satnarkoba Barelang Dibongkar di Sidang: Oknum Polisi Minta Uang Miliaran, Jual Sabu untuk Tutupi Kasus
Jayantara-News.com, Batam
Kesaksian mantan anggota Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang, Budi Setiawan, dalam sidang lanjutan kasus narkotika di PN Batam pada Jumat (11/4), meledakkan fakta mencengangkan soal dugaan skandal internal kepolisian. Dari intimidasi, penyisihan barang bukti, hingga praktik penggalangan dana miliaran rupiah, semuanya dibuka tanpa tedeng aling-aling.
Sidang digelar secara daring dengan Majelis Hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu, mengingat Budi saat ini tengah mendekam di Rutan Tembilahan atas kasus serupa. Selain Budi, dua mantan anggota Subnit 2 lainnya juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Dalam keterangannya, Budi mengungkap tekanan dari atasannya, Kanit Sigit dan Kasat Satria Nanda, untuk mencarikan dana Rp800 juta hingga Rp1 miliar guna “mengamankan kasus” serta tambahan Rp300 juta untuk biaya praperadilan.
> “Saya ditekan. Kalau tidak dapat uang, saya juga akan dijebloskan ke penjara,” ungkap Budi.
Ia bahkan menyebut uang Rp190 juta berhasil dikumpulkan dari Unit, tapi jumlah itu tetap dianggap kurang. Dana ini disebut sebagai “uang pengaman” agar kasus penyalahgunaan narkotika tak mencuat ke ranah umum.
Lebih mengejutkan, Budi membeberkan detail operasi penjemputan sabu dari OPL Malaysia. Ia menyaksikan sendiri dua tas besar dilempar dari speedboat ke kapal yang ditumpangi Subnit 2. Setelah sampai di darat, 44 bungkus sabu dikumpulkan di ruang Subnit 1. Namun, saat pelaporan ke Kasat, hanya 35 bungkus yang dicatat. Sisanya, 9 bungkus diduga disisihkan.
> “Saya dengar di mobil, hanya 35 bungkus dilaporkan, yang 9 bungkus disisihkan,” beber Budi.
Tak berhenti di situ, ia mengaku diperintahkan kembali mem-backup operasi lanjutan di Jembatan Nongsa Pura. Pasangan suami istri tertangkap dengan 35 paket sabu. Mereka lalu dibawa ke Jakarta untuk pengembangan selama tiga hari, tapi sang “bos besar” tidak tertangkap.
Tekanan pun berlanjut. Budi dan rekan-rekannya dipaksa membantu membeli kebutuhan pribadi Kanit, bahkan diminta menjual sabu yang mereka tolak, tapi akhirnya lakukan karena terpaksa.
> “Kami tak punya pilihan. Kami diminta menjual sabu untuk dapat uang. Kami sempat menolak keras, tapi terus ditekan,” ungkapnya pilu.
Sebanyak 12 terdakwa hadir dalam sidang, terdiri dari 10 mantan anggota Satnarkoba dan dua terdakwa sipil: Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfum, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, Aziz Martua Siregar, dan Zulkifli Simanjuntak.
Seluruh terdakwa membantah kesaksian Budi dan didampingi penasihat hukum masing-masing. (Goes)