Polres Karawang Bongkar Komplotan Curanmor, Residivis Beraksi di Tiga Lokasi
Jayantara-News.com, Karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Para pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian motor terparkir dengan modus menggunakan kunci leter T dan beraksi secara cepat serta terorganisir.
Kapolres Karawang AKBP Fikih Novian Ardiansyah menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (14/4/2025). Ia menjelaskan bahwa jajarannya berhasil membongkar aksi curanmor yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Para pelaku yang berhasil kami amankan berusia antara 29 hingga 42 tahun. Sebagian besar merupakan residivis yang sudah lama beroperasi,” ungkap Kapolres.
TKP pertama berada di Sukamakmur, Telukjambe Timur. Di lokasi ini, dua pelaku berinisial MN dan SWI mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih-cokelat yang terparkir di teras rumah kosong. “Motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh pelaku SWI saat diamankan oleh tim Polsek Karawang satu bulan kemudian,” jelasnya.
TKP kedua terletak di kawasan Anggadita, Kecamatan Klari. Kali ini, MN beraksi bersama rekannya, MS. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang terparkir di area perusahaan PT PKI. Setelah memastikan situasi aman, mereka menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur motor tersebut. “Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial YP seharga Rp4.450.000, dan hasilnya dibagi dua,” terang Kapolres.
Aksi ketiga terjadi di wilayah Telagasari. Para pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru serta dua tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah rumah. “Saat itu motor dalam kondisi terpasang kunci kontak, sehingga langsung dibawa kabur dan dijual seharga Rp1.200.000,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga turut mengamankan dua orang penadah barang curian. Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses hukum. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (DJ)