PAD Pangandaran Tembus Rp9 Miliar, Tapi ASN dan Honorer Terabaikan: Transparansi BKAD Dipertanyakan!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran tercatat menembus lebih dari Rp9 miliar pada triwulan pertama tahun 2025. Namun di balik pencapaian itu, ironi mencuat: hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer justru belum juga dibayarkan.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah tertunda hampir empat bulan serta gaji honorer yang macet hingga pertengahan April, memicu kegelisahan di kalangan pegawai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran.
> “PAD sudah lebih dari Rp9 miliar, belum termasuk sektor parkir yang laporannya belum jelas. Tapi TPP ASN belum cair, bahkan TPP tahun 2024 yang masih diutang satu bulan juga belum dibayarkan,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/4/2025).
Tak hanya ASN, tenaga honorer pun turut menjadi korban. Sudah dua bulan terakhir mereka tak menerima gaji. Ketidakpastian ini menyulut dugaan adanya ketimpangan dalam realisasi belanja daerah.
> “Kami berharap setelah PAD tercapai, semuanya bisa lancar. Tapi kenyataannya makin kabur. ASN dan honorer seperti jadi korban tarik ulur anggaran. Apa yang salah dengan realisasi belanja daerah? BKAD ke mana?” sindir sumber tersebut.
Padahal, dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja pegawai ditegaskan sebagai prioritas utama dan wajib dibayarkan tepat waktu. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 49 Tahun 2023 pun mengatur jadwal dan mekanisme pencairan tunjangan secara rinci.
Namun hingga berita ini ditayangkan, BKAD belum memberikan penjelasan resmi. Keheningan ini justru mempertebal spekulasi publik tentang potensi disharmoni antara target pendapatan dan realisasi belanja daerah.
Pertanyaannya kini menggelinding semakin keras: ke mana sebenarnya aliran dana PAD? Apakah ini cermin buruk perencanaan anggaran, atau ada kepentingan lain yang membuat pencairan hak-hak pegawai tersendat?
Agus Chepy Kurniadi, Pimpinan Umum Jayantara-News.com, menegaskan komitmen redaksi untuk terus mengawal isu ini, serta mendesak adanya klarifikasi dari pihak terkait demi mendorong keterbukaan informasi publik.
Jayantara-News.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Nana JN)