Dukungan Mengalir: Pemda Pangandaran Siap Alihfungsi Pasar Wisata Jadi Lahan Parkir
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kemacetan lalu lintas di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran telah menjadi masalah klasik yang terus berulang, terutama saat musim liburan. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan lahan parkir yang tidak sebanding dengan lonjakan kendaraan pengunjung.
Seorang pengamat kebijakan publik sebelumnya telah memberikan saran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran agar segera menyediakan lahan parkir terpusat untuk mengurai kemacetan sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas.
Solusi tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, ulama, kepala desa, hingga praktisi hukum. Mereka kompak mendesak Pemda Pangandaran agar segera merealisasikan pembangunan lahan parkir yang representatif.
> “Kebutuhan akan lahan parkir sangat mendesak, terlebih menjelang libur akhir tahun. Pemda harus segera bertindak,” tegas Wahyu, salah satu tokoh masyarakat Pangandaran, kepada JayantaraNews.com, Kamis (17/4/2025).
Wahyu juga mengusulkan agar lokasi Pasar Wisata (PW) dialihfungsikan menjadi area parkir. Menurutnya, kawasan PW selama ini tidak produktif dan nyaris tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
> “PW tidak produktif dan tidak menghasilkan PAD. Jauh lebih bermanfaat jika dijadikan lahan parkir,” ujarnya.
Menanggapi berbagai saran, kritik, dan masukan dari masyarakat, Pemda Pangandaran telah menyusun langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mengalihfungsikan kawasan Pasar Wisata di Jalan Bulak Laut, Blok Pananjung, menjadi lahan parkir terpusat.
Tim khusus untuk melakukan penertiban sudah dibentuk dan rencananya akan segera mengeksekusi tahapan di lapangan. Pemda juga mulai mendata para pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut. Pedagang yang merupakan warga lokal akan diberi kompensasi secara manusiawi dan bijak.
Rencana Pemda Pangandaran ini mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD dan berbagai elemen masyarakat.
> “Saya sangat mendukung PW dijadikan lahan parkir,” ujar Sutriaman, tokoh masyarakat setempat.
Sutriaman menyebut, PW merupakan aset pemerintah yang dibangun melalui dana pinjaman, namun justru tidak produktif dan sebagian besar kios bahkan diperjualbelikan secara bebas.
> “PW terlihat kumuh dan tak berkontribusi terhadap PAD. Alih fungsi jadi lahan parkir jelas lebih bermanfaat,” ujarnya.
Ketua Persatuan Pedagang PW, Aher Setiawan, mengungkapkan bahwa para pedagang tidak keberatan dengan rencana alih fungsi tersebut. Namun, mereka berharap Pemda tetap memperhatikan nasib mereka ke depan.
> “Kami paham bahwa PW adalah aset pemerintah. Tapi tolong pikirkan juga kelanjutan usaha kami. Jangan ditinggalkan begitu saja,” harap Aher.
Praktisi hukum Wawan Suprawan turut angkat bicara. Ia mengingatkan agar bangunan di kawasan PW tidak diperjualbelikan, dipindahtangankan, dijaminkan, atau diubah fungsinya secara ilegal.
> “Itu termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bisa dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Wawan berharap para pedagang tidak terjebak ketidaktahuan hukum yang justru dapat merugikan diri sendiri. (Nana JN)