Kejati Jabar Tahan SG ‘Mantan Ketua NPCI’, Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI 2021-2023
Jayantara-News.com, Jabar
Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan rutan terhadap SG (mantan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2019 -2023) pada hari Selasa, 15 Oktober 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, kemudian dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 November 2024.
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, dengan perbuatan tersangka:
– Pada Tahun Anggaran 2021, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar rupiah) yang dipergunakan untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua, dimana Tersangka KF dan SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih manajer cabang olahraga. Dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.
– Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi. Tersangka KF yang ditunjuk sebagai koordinator atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dimana dana tersebut dipergunakan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima) orang wasit, 8 (delapan) orang keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP. Namun Tersangka KF sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif, lantaran dana tersebut diduga digunakan oleh Tersangka SG dan Tersangka KF, dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).
– Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan Tersangka SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selanjutnya Tersangka SG menyuruh CF untuk mencairkan dana hibah tersebut. CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh tersangka SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan, dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada tersangka SG. Akan tetapi, sampai dengan sekarang, uang dana hibah yang dipinjam tersangka SG belum pernah dikembalikan.
b. Bahwa ASL disuruh Tersangka SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI. Yang selanjutnya, ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), namun dana tidak cukup. Selanjutnya, Tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran yang tidak yang seharusnya. Bahkan ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah Tersangka SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada Tersangka SG sebanyak 2 (dua) kali, yaitu di Garut dan Bandung. Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka SG, sehingga ada dugaan, dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
– Selain itu, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di tahun 2021 dan tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk menjaring para atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili Provinsi Jawa Barat. Namun Yersangka SG, Tersangka KF dan Tersangka CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:
1. Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga tersangka SG menggunakan nama orang lain, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie, dimana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi Tersangka SG melalui transfer ke rekening sopir tersangka SG,vyaitu Imam Mudrikah, dan juga secara tunai guna menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov, dana tersebut dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya, sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan Tersangka SG.
2. Cabang Olahraga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai, yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manajer cabor tersebut, dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain-lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan Tersangka SG, Tersangka KF dan Tersangka CPA, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Jabar