Ketua DPRD Banjar DISERET ke Penjara! Diduga Garong Uang Negara Rp3,5 M Lewat Tunjangan Fiktif
Jayantara-News.com, Banjar
Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari gedung rakyat. Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan tunjangan transportasi yang membengkak hingga merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Penetapan tersangka terhadap DRK dilakukan usai gelar ekspose perkara pada 14 April 2025, dan diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Hariyanto, pada Senin, 21 April 2025. DRK langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung.
Menurut Kejari Banjar, penetapan DRK sebagai tersangka telah melalui proses panjang dengan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli serta hasil perhitungan kerugian negara. Skema penyalahgunaan anggaran ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2021.
Modusnya? Penyelewengan tunjangan rumah dinas dan transportasi dari anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar—yang seharusnya diperuntukkan demi menunjang kinerja wakil rakyat, malah dijadikan bancakan pribadi.
Kini, DRK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap politisi yang seharusnya menjadi teladan itu mempertegas bahwa mental bobrok korup bukan hanya milik eksekutif, tapi juga legislatif.
Kasus ini membuka mata publik: ketika rakyat menjerit karena ekonomi sulit, ada wakil rakyat yang justru asyik merampok uang negara. (BS)