Ketika Laporan Mandek di Polisi dan Jaksa! Ketua PPWI Jabar Ancam Penjarakan Oknum Penyidik Busuk!
Jayantara-News.com, Bandung
Rakyat Berhak Tahu: Siapa Melindungi Siapa, Ketika Penyidik Bisa Dibeli dan Keadilan Diperdagangkan!
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik pedas terhadap mandeknya banyak laporan masyarakat di institusi penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Ia menuding adanya permainan busuk di balik lambannya penanganan perkara.
> “Terlalu banyak laporan masyarakat yang sengaja diendapkan karena penyidiknya diduga ‘masuk angin’. Ada yang bermain mata dengan terlapor, menerima imbalan, sementara masyarakat dibiarkan menggantungkan harapan pada hukum yang sudah kehilangan nyawa,” tegas Agus Chepy, Rabu (23/4/2025).
Pasal-Pasal yang Bisa Menyeret Penyidik ke Penjara
Agus tidak hanya bicara retorika. Ia menyodorkan sejumlah dasar hukum yang bisa menjadi jerat pidana bagi aparat penegak hukum yang bermain curang:
– UU Tipikor No. 20 Tahun 2001
Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah/janji dari pihak berperkara dapat dipenjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 & Perkap No. 14 Tahun 2011
Menyalahgunakan wewenang bisa berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi etik berat.
– UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004
Jaksa yang menyimpang dari profesionalitas bisa dijerat pidana dan sanksi etik berat.
Laporkan! Jangan Diam!
PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal ke:
– Propam Polri / Komisi Kejaksaan RI
– KPK, jika terindikasi suap/gratifikasi
– Ombudsman RI, bila terjadi maladministrasi
– Komnas HAM, jika ada pelanggaran hak sipil
– LPSK, untuk permintaan perlindungan hukum
“Jika masyarakat merasa dipermainkan, hubungi kami! Kami siap kawal dan giring oknum busuk ini ke balik jeruji. Jangan biarkan hukum diperkosa oleh aparatnya sendiri!” ujar Agus dengan lantang.
7 Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mengendap:
1. Tidak Ada SP2HP Berkala
> Penyidik wajib memberi info berkala. Jika diam selama 30 hari atau lebih, ada yang tidak beres.
2. Lidik/Sidik Berlarut Tanpa Alasan
> Kasus mandek padahal bukti sudah kuat? Waspadai intervensi.
3. Klarifikasi Tidak Direspons
> Jawaban normatif seperti “masih proses” bisa jadi kedok penghindaran.
4. Saksi Ahli atau Bukti Tak Pernah Diminta
> Ini tanda aparat tidak punya niat menyelesaikan kasus.
5. Tidak Ada STTLP atau Nomor Registrasi
> Laporan Anda bisa saja ‘digantung’ sejak awal.
6. Terlapor ‘Kebal’ dan Punya Akses Istimewa
> Kasus jadi stagnan karena terlapor adalah ‘orang kuat’? Red flag!
7. Ada Indikasi Gratifikasi/Suap
> Bila proses hukum mendadak berhenti setelah ‘jamuan’ atau ‘amplop’, publik wajib curiga.
Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam.
> “Saat hukum jadi komoditas, maka keberanian rakyat adalah benteng terakhir. PPWI Jabar berdiri bersama Anda!” (Red)