Pemutihan Pajak Hanya Panggung: Dugaan Pungli di Samsat Karawang Masih Menggila!
Jayantara-News.com, Karawang
Di tengah gencarnya Program Pemutihan Pajak kendaraan yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—konon demi meringankan beban rakyat—fenomena ironi justru mencuat di Samsat Karawang. Alih-alih mendapat kemudahan, masyarakat justru dibebani pungutan liar (pungli) di hampir setiap tahapan layanan.
Bagaimana tidak, wajib pajak yang hendak mengurus BBN BPKB atau dokumen kendaraan lainnya, dipaksa merogoh kocek ekstra yang tidak sedikit. Biaya siluman sebesar Rp10.000 per unit dikenakan di tiap bagian yang dilalui—dan bukan hanya satu, tapi bisa mencapai tiga hingga empat loket!
Salah seorang pelaku Biro Jasa yang enggan disebutkan namanya membenarkan praktik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses BBN BPKB kini membutuhkan dana besar, mulai dari cek fisik hingga pencetakan plat nomor.
“Untuk cek fisik saja dikenakan Rp50.000. Lalu saat pembelian BPKB, kami dibebani Rp475.000 padahal yang tertera pada PNBP hanya Rp225.000. Ada selisih yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, lanjutnya, biaya tambahan kembali muncul di bagian pendataan BBN 2, dengan pungutan Rp10.000. Saat mencetak STNK, dikenakan biaya lagi Rp10.000. Belum lagi di bagian TNKB (pembuatan plat nomor), masyarakat kembali dipalak Rp10.000.
“Kalau begini, berapa besar beban yang harus kami bebankan ke masyarakat sebagai pengguna jasa kami? Praktik ini sangat menyulitkan dan jelas-jelas menekan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti buruknya perlakuan terhadap Biro Jasa. “Kami yang membantu mempermudah masyarakat malah tak diprioritaskan dalam pelayanan. Seolah kami hanya dianggap pengganggu,” tambahnya dengan nada kecewa.
Ia berharap kepada para petinggi instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan menghentikan praktik semacam ini. “Program pemutihan pajak harusnya menjadi angin segar, bukan dibarengi dengan skema pungli yang justru makin menyesakkan,” pungkasnya. (DJ)