Tercoreng di Cadas Pangeran: Terciduk Terima “Uang Damai”, Aipda MD Terancam Dipecat!
Jayantara-News.com, Sumedang
Sosok Aipda MD kini menjadi sorotan tajam publik setelah videonya viral saat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi singkat yang tersebar luas sejak Senin (21/4/2025), terlihat Aipda MD – anggota Satlantas Polsek Cimalaka di bawah naungan Polres Sumedang – menghentikan pengendara motor yang berboncengan dengan seorang perempuan. Percakapan singkat terjadi sebelum sang perempuan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang kemudian dimasukkan ke dalam buku tilang oleh Aipda MD. Setelah itu, pengendara diizinkan melanjutkan perjalanan.
Tindakan itu langsung memicu amarah warganet dan gelombang kritik keras terhadap institusi Polri. Mayoritas netizen menuntut penindakan tegas dan transparansi dari internal kepolisian.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengonfirmasi bahwa video tersebut memang menunjukkan tindakan pungli oleh Aipda MD. “Yang bersangkutan telah mengakui menerima uang dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” ujar AKP Awang.
Menurut keterangan resmi, kejadian bermula saat pengendara ditilang karena tidak memiliki SIM. Namun, Aipda MD justru memilih menerima “uang damai” daripada menindak sesuai prosedur.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyampaikan bahwa Aipda MD kini telah ditahan selama 30 hari untuk pemeriksaan internal oleh Propam Polres. “Penempatan khusus (sel tahanan) telah diberlakukan. Saat ini proses disipliner dan etik sedang berjalan,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Aipda MD dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Polri. Selain wajib membuat permohonan maaf tertulis, ia juga akan mengikuti pembinaan rohani dan pelatihan profesionalisme selama satu bulan penuh.
Sanksi administratif yang membayangi antara lain demosi selama 1 hingga 3 tahun, bahkan kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah secara serius.
“Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas. Citra Polri harus dijaga. Kasus ini harus menjadi efek jera bagi semua personel,” pungkas AKP Awang. (Chepy)