PPWI Jabar Soroti Kinerja Polres Metro Depok: Setahun Lebih, Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Mandek! Ada Apa?
Jayantara-News.com, Depok
Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dilayangkan ke Polres Metro Depok pada 27 Desember 2023, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil yang berarti. Terlapor berinisial RS masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat, sementara proses penyidikan aparat penegak hukum justru dinilai stagnan dan minim transparansi.
Orang tua korban, sebut saja Bu M, mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali memberikan informasi keberadaan pelaku langsung kepada penyidik. Bahkan, anak laki-lakinya sempat melihat keberadaan terlapor di sekitar lingkungan rumah mereka. Namun, berbagai laporan dan informasi yang telah ia sampaikan tak kunjung direspons dengan tindakan nyata.
“Penyidik sempat minta saya bantu cari pelaku. Saya beri info, bahkan anak saya sendiri lihat pelaku di depan warung. Sudah saya sampaikan semuanya, tapi tidak juga ditindaklanjuti,” ungkap Bu M.
Ia pun mengaku kecewa terhadap pengacara yang mendampingi proses hukum ini karena dinilai tidak mampu mendorong percepatan penanganan perkara.
> “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Sudah saya tahan semua beban batin ini lebih dari satu tahun,” katanya lirih, namun penuh keteguhan.
Uraian Kejadian:
Peristiwa bermula saat pelapor meninggalkan rumah untuk bekerja. Selama pelapor tidak berada di rumah, korban yang masih di bawah umur tinggal bersama terlapor. Dalam kesempatan tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, termasuk memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban, menindih tubuh korban, dan bahkan mencoba melakukan penetrasi saat korban sedang mandi.
Karena merasa tak ada kemajuan berarti, pihak keluarga akhirnya melaporkan dugaan pembiaran dalam penanganan kasus ini ke Lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Jawa Barat.
Ketua PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi, menyampaikan sikap tegas:
> “Ketika pelapor aktif membantu penyidik namun tak ada respons nyata, itu bentuk pembiaran. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini potensi pelanggaran hukum dan hak anak. PPWI Jabar akan mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.”
Agus menegaskan, PPWI Jabar akan segera membawa laporan penanganan perkara ini ke:
1. Divisi Propam POLRI, atas dugaan pelanggaran etik penyidik;
2. Itwasum POLRI, untuk mengaudit seluruh proses penanganan;
3. Kompolnas, untuk mengevaluasi independensi dan profesionalisme penyidik;
4. LPSK, guna memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban;
5. Kementerian PPPA, agar negara hadir secara nyata membela hak-hak anak.
> “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga ujian moral institusi kepolisian. Jangan biarkan suara seorang ibu dan anak yang menjadi korban dikubur oleh kelambanan dan pembiaran,” pungkas Agus.
Sebagai bentuk keberimbangan, Jayantara-News.com telah berupaya meminta klarifikasi dari penyidik bernama Hardian, yang disebut menangani kasus tersebut. Pesan konfirmasi telah dikirimkan ke nomor WhatsApp +62 898-xxxx-144 pada Jumat (25/4/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, alias bungkam. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih