Oknum Polisi Polda Metro Jaya DiPropamkan!: Diduga Tipu Wanita Rp100 Juta, Mobil Raib, Surat Bodong
Jayantara-News.com, Jakarta
Seorang oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial GMI dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam atas dugaan penipuan jual beli mobil yang merugikan korban hingga hampir Rp 100 juta.
Ambarwati, korban dalam kasus ini, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4/2025) didampingi dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kisah bermula saat awal Ramadan, 7 Maret 2025, Ambar melihat iklan mobil Wuling Alvez di marketplace Facebook. Penjualnya adalah oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) GMI. Tertarik, Ambar menghubungi GMI dan sepakat bertemu untuk mengecek unit di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun sesampainya di lokasi, alih-alih langsung melihat mobil, Ambar justru diajak ke sebuah kost dan diminta mentransfer uang. GMI beralasan unit berada di Karawang, Jawa Barat.
Tak mau ditipu begitu saja, Ambar akhirnya mengikuti GMI ke Karawang untuk mengecek langsung unit kendaraan.
“Setelah dicek, kondisi mobilnya bagus. Saya lalu transfer hampir Rp 100 juta,” kata Ambar.
Setelah transaksi, GMI meminta agar mobil tidak dibawa dulu, dengan alasan surat-surat belum lengkap — hanya ada STNK dan dua kunci.
GMI berjanji akan menyerahkan BPKB dalam waktu seminggu, sambil menakut-nakuti Ambar bahwa mobil bisa ditarik leasing jika dibawa.
“Saya seperti kesirep, terhipnotis. Saya turuti saja dan titipkan mobil ke dia,” ungkap Ambar pilu.
Namun janji tinggal janji. Hingga kini, BPKB tak kunjung diserahkan, dan mobil yang sudah dibayar pun raib entah ke mana. Merasa ditipu, Ambar melaporkan GMI ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berharap pelaku segera diproses hukum. (Chepy)