Pembangunan Brutal di Cibenda Pangandaran: Drainase Diserobot, Warga Menjerit, Pemerintah Diam!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Sejumlah warga menyuarakan protes keras terhadap pengurugan selokan drainase yang kini dijadikan lahan pembangunan perumahan oleh pihak pengembang di Wilayah Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Mereka khawatir, tindakan tersebut akan memicu banjir besar dan genangan air luas yang dapat merusak lingkungan dan rumah warga.
“Pengurugan selokan drainase ini, dikhawatirkan akan menjadi bencana. Kami tidak ingin rumah dan lingkungan kami rusak karena kelalaian pengembang,” tegas Nana, salah satu warga Dusun Sinargalih dengan nada marah. Selasa (29/4/24).
Nana, yang juga selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan mendesak pihak pengembang untuk menunjukkan dokumen izin resmi. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan pembangunan yang mengganggu fungsi saluran drainase atau aliran sungai wajib memiliki izin dari instansi berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, berupa perintah penghentian kegiatan, hingga pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 70 UU Penataan Ruang.
“Kami ingin tahu apakah pengembang sudah mengantongi izin resmi terkait pengurugan drainase itu?. Kalau tidak, kami menuntut agar pihak berwenang segera bertindak!” tambah Nana.
Sementara, warga juga telah meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi. Mereka berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang sebelum bencana benar-benar terjadi.
“Kami tidak ingin menunggu sampai banjir melanda. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum terlambat!” ujar warga lain dengan nada tegas.
Warga Dusun Sinargalih menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan penolakan hingga ada penyelesaian tuntas dan adil. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pengembang serta tindakan nyata dari pemerintah untuk melindungi hak dan keselamatan lingkungan mereka. (Nana JN)