Cilacap Tercoreng! Biadab Berkedok Ustadz Cabuli Anak Santri, Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jayantara-News.com, Cilacap
Kasus bejat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mencoreng marwah sebuah pondok pesantren di Dusun Kalipada, Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, akhirnya menemui titik hukum. Setelah nyaris satu tahun mengendap di meja penegak hukum—dilaporkan ke polisi pada September 2024 atas kejadian yang terjadi Mei 2024—Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa AN pada Senin, 28 April 2025.
Dalam amar putusan dengan Nomor Perkara 51/Pid.sus/2025/PN Clcp, majelis hakim menyatakan:
Terdakwa Ali Nurdin bin H. Dahirin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh seorang pendidik.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, disertai denda Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum, SH, yang menuntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda serupa. Meski demikian, putusan hakim dianggap cukup memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Dampak psikologis akibat kekejian ini tak main-main. Korban mengalami trauma berat, hingga memutuskan meninggalkan kampung halamannya dan memilih melanjutkan pendidikan agama di sebuah pondok pesantren di Temanggung, jauh dari tempat peristiwa kelam itu terjadi.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat menyambut baik vonis ini sebagai bukti bahwa hukum masih tegak di Cilacap. Mereka berharap kasus ini menjadi pukulan telak terakhir bagi predator berselimut jubah agama.
Praktisi hukum asal Cilacap, Romli Prabowo, SH, turut mengapresiasi putusan tersebut. Ia menekankan agar peristiwa ini dijadikan pelajaran agar masyarakat tidak membenarkan kesalahan hanya karena pelaku berstatus ustaz atau tokoh agama. “Hukum tidak mengenal kasta sosial,” ujarnya tegas.
Vonis ini mengacu pada UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mempertegas bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara total.
Semoga vonis ini bukan hanya menegakkan keadilan, tapi juga menjadi cambuk bagi aparat, pengasuh, dan masyarakat untuk tak membiarkan satu pun anak jadi korban kebejatan atas nama agama. (Red/Buyung)