Disertasi Soroti Ketimpangan Hak Disabilitas: Pemerintah Didesak Wujudkan Keadilan Pancasila
Jayantara-News.com, Semarang
Upaya pemenuhan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Hal ini mengemuka dalam disertasi doktoral Roni Rinto Nugroho, SH, MH, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar baru-baru ini, Roni memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila”.
Disertasi yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum (promotor) dan Dr. Mashari, SH, MHum (ko-promotor) ini mengantarkan Roni meraih gelar doktor ilmu hukum. Ia menyoroti bahwa belum optimalnya pemenuhan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
Faktor internal yang diidentifikasi antara lain rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, yang berimplikasi pada kesenjangan keterampilan dengan kelompok non-disabilitas.
Sementara faktor eksternal mencakup keterbatasan aksesibilitas di berbagai bidang kehidupan—termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pekerjaan—serta masih maraknya diskriminasi, stigma sosial, kurangnya dukungan keluarga, dan minimnya infrastruktur serta teknologi penunjang.
Sidang terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum, selaku ketua, dengan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum sebagai sekretaris. Dewan penguji lainnya terdiri dari Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH, MH, dan Dr. Suroto, SH, MHum. Roni dinyatakan lulus sebagai doktor ke-133 dengan predikat sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,81.
Roni menekankan pentingnya peran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan implementasi dari Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Namun, ia juga mengkritisi absennya sanksi tegas terhadap lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun sektor swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 53 terkait perekrutan tenaga kerja disabilitas.
Disertasi ini merekomendasikan sejumlah langkah konkret bagi pemerintah, antara lain:
Meningkatkan aksesibilitas dan inklusi dalam pendidikan, kesehatan, transportasi, dan dunia kerja.
Menyediakan lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
Meningkatkan kualitas layanan dan dukungan untuk penyandang disabilitas.
Menghapuskan diskriminasi dan stigma sosial.
Mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan.
Memperluas kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas.
Menyediakan anggaran khusus untuk fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Roni berharap disertasinya dapat menjadi kontribusi akademik yang relevan dalam mendorong lahirnya kebijakan dan tindakan nyata demi terciptanya keadilan sosial yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. (Buyung)