Gertak Pol PP Pangandaran Meledak! Pengusaha Tower Ilegal Diultimatum: Taat Aturan atau Rata dengan Tanah!
Jayantara-News.com – Pangandaran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran akhirnya turun tangan membasmi keberadaan menara telekomunikasi ilegal yang berdiri tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Operasi penertiban menyasar Base Transceiver Station (BTS)/tower milik perusahaan nakal yang berani beroperasi di luar hukum.
Salah satu sasaran adalah menara milik DMT di Kecamatan Parigi yang teridentifikasi tak mengantongi izin SLF. Pihak Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengusaha tower tersebut agar segera mematuhi aturan. Namun, bila tetap membandel, Satpol PP siap ambil langkah ekstrem: memutus aliran listrik dan membongkar paksa bangunan ilegal itu.
“Tindakan tegas ini harus menjadi cambuk bagi para pengusaha yang nekat bermain-main dengan aturan. Kami harap mereka segera sadar dan bertobat,” tegas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, Kamis (1/5/2025).
Satpol PP menegaskan, tak akan memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Penindakan ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya laten tower ilegal yang menjamur di kawasan wisata tersebut.
“Bangunan tanpa izin SLF adalah ancaman nyata. Satpol PP akan terus menyisir dan menertibkan tanpa pandang bulu,” tandas Rusnandar.
PPWI: Dukung Total, Jangan Ada Toleransi untuk Pelanggar!
Langkah tegas Satpol PP Pangandaran mendapat dukungan penuh dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran. Organisasi ini menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik.
“Penertiban tower ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain untuk keselamatan dan kenyamanan warga, juga akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ketua PPWI Pangandaran, Nana.
PPWI juga mengingatkan agar Satpol PP tetap konsisten dan tidak goyah oleh intervensi pihak manapun.
“Satpol PP jangan tunduk pada tekanan politik atau bisnis. Ini momentum bersih-bersih dari pelanggaran yang sudah terlalu lama dibiarkan,” pungkasnya. (Tim JN)