Gonjang-Ganjing Masawah Pangandaran! Proyek Lapang Voli Rp36 Juta Sarat Masalah! Desa Menjelaskan, Warga mematahkan!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Proyek rehabilitasi lapang voli di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, yang menelan anggaran sebesar Rp36 juta dari Dana Desa (DD) tahun 2024, menuai sorotan tajam. Ketua Karang Taruna, Iqbal Maulana Suherman, mengecam pelaksanaan proyek tersebut karena dinilai berpotensi terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan perencanaan awal, yakni menggunakan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan sistem PKTD, bukan menggunakan alat berat dan tanpa adanya musyawarah ulang. Ini jelas mengarah pada indikasi penyimpangan,” tegas Iqbal.
Berita selengkapnya: Heboh! Masawah Pangandaran Bergejolak!: Lapang Voli Mangkrak, Dana Desa Rp36 Juta Diduga Dikorupsi!
Menanggapi kritik tersebut, pihak Desa Masawah berupaya membela diri dengan sejumlah dalih yang disebut sebagai klarifikasi teknis.
“Pengerjaan proyek Rp36 juta memang tidak menggunakan PKTD. Awalnya direncanakan PKTD, tapi pada saat pelaksanaan dirubah,” ujar Ekbang Desa Masawah, Lukmanul Hakim, saat dihubungi Jayantara-News.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (8/5/2025).
Noneng, staf Ekbang Desa Masawah, menambahkan bahwa penggunaan alat berat dianggap perlu karena kondisi lapangan tidak memungkinkan untuk pengerjaan manual. “Karena alasan teknis itulah, maka terjadi perubahan, dan proyek dilaksanakan setelah perubahan anggaran,” ujarnya singkat.
Namun, penjelasan dari pihak desa itu dianggap tidak masuk akal oleh Iqbal. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus sistem PKTD, yang merupakan prinsip utama dalam pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat.
“Kalau setiap alasan perubahan anggaran dijadikan pembenaran untuk menghilangkan PKTD, berarti desa telah abai terhadap prinsip pembangunan yang mengedepankan gotong royong dan keterlibatan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Iqbal juga menambahkan, kegiatan PKTD di desa seharusnya melibatkan semua unsur masyarakat, mulai dari Karang Taruna, perempuan, kepala keluarga, tokoh masyarakat, dan lainnya.
“Selain unsur partisipatifnya terpenuhi, PKTD juga menjadi ajang membaur tanpa sekat sosial, sehingga membentuk hubungan adaptif antara masyarakat dan pemerintah desa,” tuturnya.
Kini, pertanyaan besar muncul: Apakah proyek ini dikelola secara transparan? Apakah benar terjadi penyimpangan anggaran? Ataukah ada kepentingan lain yang ditutup-tutupi? Waktu yang akan menjawab. (Nana JN)