Kontrak Gelap di Langit Nusantara: Kemenhan Tercoreng, Kejagung Tetapkan Eks Petinggi TNI Tersangka Korupsi Satelit
Jayantara-News.com, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menorehkan gebrakan hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012–2021.
Salah satu tersangka yang mencuri perhatian publik adalah seorang perwira tinggi purnawirawan TNI berinisial L, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Laksamana Muda TNI (Purn) L ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai PPK yang menandatangani kontrak pengadaan satelit bersama pihak swasta tanpa melalui mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta.
Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai perantara, serta GK, CEO perusahaan asing Navayo International AG.
Kontrak pengadaan satelit tersebut diteken pada 1 Juli 2016, namun penunjukan Navayo International AG sebagai mitra dilakukan tanpa lelang terbuka dan tanpa prosedur pengadaan yang sah. Parahnya lagi, perusahaan asing itu direkomendasikan langsung oleh Anthony Thomas, yang juga ikut terseret dalam pusaran kasus.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Penetapan ini menjadi tamparan keras terhadap upaya reformasi di tubuh Kemenhan. Publik kini menanti, apakah Kejagung akan terus membongkar skandal yang diduga melibatkan jaringan elite, atau justru berhenti di tengah jalan. (Goes)