Dituding Abal-abal, Murtadho, SH., Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tak Mengerti Hukum
Jayantara-News.com, Lampung Timur
Advokat Murtadho, S.H., dari Law Firm RDE Advokat dan Partner, sekaligus Kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika (NJS), angkat bicara keras atas pemberitaan tendensius yang menyudutkan dirinya. Dalam klarifikasi pada Selasa (13/05/2025), Murtadho mengecam tajuk provokatif “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” yang tersebar di puluhan media di bawah naungan organisasi PPWI, dipimpin oleh Wilson Lalengke.
Tautan berita tersebut:
– Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Jadi Jubir Dewan Pers: Bela Tambang, Bungkam Warga
– Lampung Timur Dirusak! Tambang Silika Ancam Hidup Warga: PPWI Desak Penegakan Hukum!
Murtadho, yang akrab disapa Edo, menyatakan bahwa tuduhan dari tokoh nasional Wilson Lalengke tak hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi advokat. Wilson secara sembrono menyebut dirinya “advokat abal-abal alias haw-haw” tanpa menunjukkan bukti, bahkan menyebarkan identitas pribadi dan nomor kontaknya.
Edo menjelaskan bahwa serangan tersebut bermula dari unggahan akun TikTok Sahabat KBNInewsteks yang menyebut PT. NJS sebagai tambang ilegal dan meresahkan masyarakat. Konten tersebut dinilai manipulatif dan penuh narasi bohong, di antaranya:
1. Tudingan Ilegal: Faktanya, PT. NJS adalah perusahaan legal yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di MODI dan MOMI Kementerian ESDM.
2. Kerusakan Jalan dan Banjir: Justru PT. NJS memperbaiki jalan desa sepanjang 9 x 1000 meter yang sebelumnya hancur. Banjir sudah terjadi sebelum perusahaan berdiri.
3. Video Galian Tambang: Gambar yang disebut “lautan tambang” adalah bekas galian tambang ilegal di luar area PT. NJS.
4. Kericuhan Balai Desa: Warga diduga dimanipulasi oknum yang ingin “jatah bulanan”. Perusahaan gagal sosialisasi karena narasi sesat yang dipaksakan.
Baca juga:
Tautan video TikTok:
https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911
Akibat penyebaran video hoaks tersebut, investor dan pelanggan PT. NJS mundur sepihak. Hak jawab telah dilayangkan ke KBNInewsteks, namun diabaikan. Hal ini mendorong Edo mengadukan ke Dewan Pers. Berdasarkan Surat Dewan Pers No. 290/DP/K/IV/2025, Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber, serta merekomendasikan 7 poin perbaikan. Namun, media terkait tetap menolak tunduk pada rekomendasi tersebut.
Alih-alih meminta maaf, Wilson Lalengke justru menelepon Edo tengah malam dan membalas permintaan maaf melalui pesan dengan mengirim rilis berita yang isinya penuh serangan personal dan penghinaan terhadap Dewan Pers serta kuasa hukum PT. NJS.
“Ini bukan kritik, ini sudah masuk kategori fitnah dan pembunuhan karakter,” tegas Edo. Ia menegaskan akan mengirim hak jawab ke seluruh redaksi media yang memuat berita tersebut dan menuntut bukti penayangan dikirim ke WhatsApp 085383557242, sesuai kewajiban Kode Etik Jurnalistik.
Edo menyesalkan lemahnya integritas sejumlah redaksi yang menyebarkan berita sepihak tanpa konfirmasi, merugikan reputasinya sebagai advokat sah secara hukum dan etik. (Tim)