Skandal Aset PT MSJ Cimahi Selatan: Dugaan Perampasan Aset Rp181 Miliar dan Bungkamnya Penegak Hukum!
Jayantara-News.com, Cimahi
Sejumlah aset milik PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) dengan total nilai mencapai sekitar Rp181 miliar, yang terdiri dari mesin, peralatan pabrik, dan stok barang, diduga telah dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum. Dugaan ini kembali memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya penegakan hukum dan potensi penyimpangan prosedural dalam penanganan perkara bernilai besar di Indonesia.
Kejadian ini bermula pada 18 September 2024, saat sejumlah individu masuk ke area pabrik PT MSJ di Jalan Joyodikromo, Cimahi Selatan, dan membawa keluar berbagai mesin serta peralatan industri menggunakan truk fuso, dengan dalih pengambilalihan aset. Ironisnya, hingga kini belum ditemukan bukti transaksi sah maupun putusan hukum berkekuatan tetap yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
Baca juga:
Vashdev Dhalamal, selaku pelapor, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada 16 Desember 2024, dengan nomor LP/B/554/XII/2024/SPKT/Polda Jabar. Namun, lebih dari lima bulan sejak laporan tersebut dibuat, penanganan kasus ini tampak mandek tanpa kejelasan proses hukum yang memadai. Kondisi ini kian memperkuat asumsi publik bahwa hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Situasi semakin rumit ketika diketahui bahwa tindakan pengambilalihan sepihak tersebut diduga merujuk pada Putusan PHI No. 27/Eks-PHI/2020/PN.Bdg, yang sejatinya hanya mengatur penyitaan sebagai jaminan pembayaran hak buruh. Putusan itu pun telah dieksekusi melalui 12 kali proses lelang yang semuanya gagal. Anehnya, alih-alih menempuh prosedur hukum yang sah, pihak-pihak tertentu justru diduga memanfaatkan kekosongan hasil eksekusi untuk melakukan pengalihan aset secara diam-diam dan sepihak.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui surat resmi No. 4/75/HE.03.01/III/2025 secara tegas menyatakan bahwa pengalihan sepihak terhadap aset yang menjadi objek sita merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Meski telah ditemukan indikasi transaksi dan perpindahan kepemilikan aset, hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait. Aliran dana hasil penjualan aset pun masih menjadi misteri besar.
Lambannya penanganan kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik serta para aktivis hukum. Mereka mendesak Polda Jabar agar membuka kembali penyidikan secara transparan demi memastikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli dan hukum tidak tunduk pada kekuatan uang maupun relasi kuasa.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan buruh dan organisasi pers, turut menuntut kejelasan menyeluruh terkait transaksi senyap ini, khususnya mengenai aliran dana yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Jika dibiarkan, bukan hanya keadilan yang terkubur, melainkan juga kredibilitas aparat penegak hukum.
Kini masyarakat menanti: apakah aparat akan bertindak tegas dan adil, atau justru kembali mempertontonkan wajah hukum yang selektif dan memihak? (Tim)
Catatan: Nilai jaminan fidusia atas mesin dan peralatan pabrik mencapai Rp181 miliar, ditambah fidusia atas stok barang sebesar Rp120 miliar.