Polres Pangandaran Tegas Akan Tindak Tambang Ilegal, Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Jayantara-Newa.com, Pangandaran
Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal, khususnya tambang galian C, yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa sejumlah lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, antara lain yang berada di wilayah Kalipucang dengan inisial pelaku AN dan UC.
“Sementara untuk titik-titik lainnya, kami telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan langkah penanganan yang tepat,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Kapolres menambahkan, perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” tegasnya.
Meskipun demikian, Polres Pangandaran tetap menjalankan perannya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Polres juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal yang mereka ketahui. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 atau langsung ke WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami membuka saluran pengaduan untuk laporan aktivitas tambang ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Nana JN)