Koperasi Merah Putih Mekarjaya KBB: Pilar Baru Penguatan Ekonomi Desa Mandiri
Jayantara-News.com, Mekarjaya, Cihampelas
Pemerintah Desa Mekarjaya resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai upaya strategis memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberdayakan masyarakat desa. Kegiatan ini digelar pada awal tahun 2025, dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, kecamatan, serta perwakilan dinas Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Desa Mekarjaya, Ipin Surjana, membuka acara dengan optimisme tinggi. Ia berharap koperasi ini dapat menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Desa kita memiliki potensi yang lengkap — mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, hingga perdagangan. Melalui koperasi, semua potensi ini bisa dikelola secara bersama untuk kemanfaatan anggota,” ujar Ipin.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi berbasis warga lokal yang terdata melalui KTP, selaras dengan target nasional pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih hingga Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.
Camat Kecamatan Cililin, Agus Rudianto, menegaskan bahwa pembentukan koperasi merupakan langkah strategis yang harus diikuti dengan pengelolaan pengurus yang aktif dan bertanggung jawab. “Desa Pataruman sudah menjadi contoh sukses perhatian pemerintah pusat, kami berharap Mekarjaya dapat mengikuti jejak tersebut,” tuturnya.
Perwakilan dari BPMPD Kabupaten Bandung Barat, Arianto, menyampaikan pesan dari kepala dinas agar koperasi ini menjadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat di desa.
Sementara itu, dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat, Ibu Tintin menjelaskan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam memperpendek rantai distribusi, menekan inflasi, dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak. “Koperasi memberi ruang partisipasi langsung masyarakat dalam rantai ekonomi, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang melibatkan tujuh kementerian terkait,” jelasnya.
Membedakan Koperasi dengan BUMDes
Forum Musdessus juga menjelaskan perbedaan mendasar antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dikuatkan oleh kepala desa, sedangkan koperasi lahir dari inisiatif warga melalui rapat anggota dan disahkan secara legal melalui akta notaris.
Fokus tujuan pun berbeda, di mana BUMDes mengutamakan pendapatan asli desa, sementara koperasi menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota, bersifat terbuka dan dikelola secara demokratis.
Pengurus koperasi minimal berjumlah lima orang tanpa hubungan kekerabatan, bukan perangkat desa, dan memiliki kompetensi usaha. Pengawas terdiri dari minimal tiga orang yang juga tidak berhubungan keluarga satu sama lain.
Koperasi Merah Putih Mekarjaya diharapkan menjadi model penggerak ekonomi baru di tingkat desa dengan dukungan penuh dari Dinas Koperasi melalui pembinaan, penyuluhan, dan pendampingan intensif. Kabupaten Bandung Barat termasuk yang pertama mendaftarkan koperasi ini secara resmi sebagai wujud komitmen terhadap penguatan ekonomi desa.
Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh warga, Mekarjaya menapaki jalan menuju ekonomi yang lebih adil, mandiri, dan berkelanjutan. (Nuka)