Main Kredit Buta! Jaksa Tahan Bos Bank DKI dan Pejabat BJB dalam Kasus Sritex
Jayantara-News.com, Jakarta
Langit perbankan kembali mendung. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dua petinggi perbankan daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,9 miliar.
Dua tersangka yang kini ditahan di Rutan Salemba adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan DS, eks Pemimpin Divisi Korporasi & Komersial PT Bank BJB tahun 2020. Mereka dijerat bersama ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu malam (21/5/2025), menjelaskan bahwa para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya diduga kuat memberikan dan menerima fasilitas kredit secara melawan hukum tanpa analisa memadai, melabrak SOP perbankan, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian,” tegas Qohar.
Skandal ini bermula dari pemberian kredit kepada Sritex oleh beberapa bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB, yang total outstanding-nya hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Kredit jumbo tersebut diberikan meski lembaga pemeringkat Mood’s telah menetapkan Sritex hanya berperingkat BB-, artinya berisiko tinggi gagal bayar.
Ironisnya, pemberian kredit tersebut dilakukan tanpa jaminan yang memadai. Dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
“Ini bentuk kelalaian fatal. Kredit macet, aset tidak bisa dieksekusi, dan kerugian negara tak terhindarkan,” ungkap Qohar.
Sebagai catatan, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara No. 2/Pdt.Sus/Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Di tahun 2021, Sritex mencatat kerugian USD 1,008 miliar (setara Rp15,65 triliun), anjlok drastis dari laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,24 triliun.
Tak hanya menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan, kasus ini membuka borok tata kelola kredit di bank-bank milik pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Kejaksaan Agung berjanji terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sindikasi kredit dan jajaran pengurus bank lain yang ikut serta dalam pembiayaan kepada perusahaan tekstil raksasa yang kini tumbang itu. (Goes)