Dugaan Korupsi Proyek Desa & Pelanggaran Jabatan: Jayantara News Tagih APH Bongkar Akar Busuk di Megu Gede Cirebon
Jayantara-News.com – Cirebon
Kuwu Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Iman Fitriyadi, diduga telah melanggar berbagai aturan hukum dan prinsip pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Pelanggaran Hukum Perdata
Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, setiap persetujuan sah hanya dapat dianggap sah apabila memenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam praktiknya, terdapat indikasi bahwa perjanjian-perjanjian pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kuwu Iman Fitriyadi tidak memenuhi unsur tersebut, terutama menyangkut pokok persoalan dan sebab hukum, yang dalam hal ini disinyalir telah disalahgunakan.
Pelanggaran Administratif Pemerintah Daerah
Kuwu juga diduga telah melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016, yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 72 Tahun 2022, mengenai Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pelanggaran ini menunjukkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban administratif sebagai pejabat publik.
Dugaan Korupsi dan Pelanggaran UU Tipikor
Lebih serius lagi, terdapat dugaan kuat praktik markup (penggelembungan anggaran) dalam berbagai proyek desa, seperti pengaspalan jalan, pembangunan jalan poros desa, dan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Hal ini bertentangan dengan:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana terhadap:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri (Pasal 2),
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam jabatan (Pasal 3),
Dan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang lainnya (Pasal 8).
Desakan Jayantara News
Berdasarkan temuan dan indikasi tersebut, Jayantara-News.com mendesak:
1. Bupati Cirebon agar segera mencopot Iman Fitriyadi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Megu Gede.
2. Aparat Penegak Hukum (APH), yakni:
– Unit Tipidkor Polresta Cirebon,
– Pidsus Kejari Cirebon,
– Krimsus Polda Jawa Barat,
– dan/atau Pidsus Kejati Jawa Barat,
untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan proyek-proyek desa dan pengelolaan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon maupun APBD Provinsi Jawa Barat. (Jupri)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel ini, dapat menyampaikan hak jawab dan/atau koreksi kepada redaksi kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Email: jayantaraperkasa@gmail.com
Terima kasih.