Satpol PP Pangandaran Akhirnya Bangun Nyali! Tower Ilegal di Tiga Desa Siap Dibongkar!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Setelah mendapat sorotan keras dari media dan publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran akhirnya menunjukkan sikap tegas terhadap menjamurnya pembangunan tower telekomunikasi ilegal yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tower-tower liar yang berdiri tanpa izin di Desa Putrapinggan, Pamotan, dan Mangunjaya, kini berada di ambang pembongkaran. Dalam keterangan resminya kepada Jayantara-News.com, Kepala Satpol PP Pangandaran, Dedih Rakhmat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang terang-terangan mencederai aturan hukum.
> “Satpol PP akan menindaklanjuti ke lapangan dan memberikan sanksi tegas. Selanjutnya perusahaan tersebut akan didorong untuk memenuhi seluruh perizinan sesuai ketentuan,” tegas Dedih melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/5/2025).
Dedih menyebut bahwa penindakan akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Penanganan lapangan diserahkan kepada Rusnandar, selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan. Jika ditemukan pelanggaran, bukan hanya penghentian sementara yang diberlakukan, tetapi juga pembongkaran paksa bangunan akan menjadi opsi tak terelakkan.
Respons cepat Satpol PP ini datang setelah muncul kritik tajam dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Satpol PP Pangandaran Mandul! Tower Ilegal Merajalela Tanpa Sentuhan Hukum”.
Berita sebelumnya:
Satpol PP Pangandaran Mandul! Tower Ilegal Merajalela Tanpa Sentuhan Hukum
Dukungan terhadap langkah tegas Satpol PP juga datang dari Kepala Desa Putrapinggan, Juhen, yang menyatakan:
> “Saya sangat setuju adanya penertiban. Satpol PP harus punya power sesuai dengan tupoksinya,” tegas Juhen melalui pesan WhatsApp.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran secara terbuka memperingatkan seluruh pelaku usaha dan pengembang infrastruktur untuk tidak main kucing-kucingan dengan regulasi. Bangunan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mencoreng wibawa hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Ketegasan ini bagian dari komitmen menjaga tata kelola pembangunan yang tertib dan berkeadilan,” tutup Dedih. (Nana JN)