Digitalisasi Sertipikat Tanah Dimulai: Warga Diimbau Segera Beralih ke Sertipikat-el
Jayantara-News.com, Gunungsitoli
Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah fisik terbitan tahun 1961 hingga 1997 diimbau untuk segera melakukan pembaruan ke bentuk elektronik atau Sertipikat-el, yang kini menjadi standar resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si., kepada media ini, Sabtu, 24 Mei 2025.
“Sebagian besar sertipikat lama belum dilengkapi peta kadastral, yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan di masa mendatang,” jelas Pangasian dalam pesan tertulisnya.
Ia menegaskan, transisi ke Sertipikat-el bukan sekadar proses digitalisasi, melainkan upaya nyata untuk meningkatkan keamanan, keaslian, dan kemudahan pengelolaan dokumen pertanahan. Berikut beberapa keunggulan Sertipikat-el:
1. Lebih Tahan Lama dan Aman
Sertipikat analog yang terdiri dari banyak halaman rentan rusak atau hilang. Sertipikat-el dicetak satu lembar dan tersimpan dalam sistem digital yang lebih aman.
2. Mencegah Sertipikat Ganda
Sistem akan selalu menerbitkan edisi terbaru setiap ada perubahan data, sehingga meminimalisasi risiko duplikasi dokumen.
3. Legalitas Terjamin
Sertipikat-el disahkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menjamin keaslian secara hukum.
4. Mudah Diverifikasi
Dilengkapi QR Code yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
5. Privasi Terjaga
Akses ke dokumen elektronik hanya dapat dilakukan oleh pemilik hak melalui sistem aman berbasis QR Code dan akun terverifikasi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan, berikut dokumen yang perlu disiapkan dan dibawa ke Kantor Pertanahan setempat:
– Sertipikat tanah asli (analog)
– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
– Surat kuasa (jika dikuasakan)
– Fotokopi KTP dan KK, disertai aslinya untuk pencocokan
– Bagi badan hukum: salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum
– Biaya pengurusan sesuai ketentuan PNBP berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015
Catatan Tambahan:
Sertipikat-el dicetak menggunakan kertas khusus dengan standar keamanan tinggi
Salinan resmi tetap diberikan meskipun pemilik belum memiliki akun Sentuh Tanahku
Untuk akses mandiri ke dokumen digital, masyarakat dapat mendaftarkan akun dengan bantuan petugas Kantor Pertanahan
Jangan tunggu sampai timbul masalah hukum. Segera ubah sertipikat tanah Anda menjadi Sertipikat-el dan nikmati keamanan serta kemudahan jangka panjang. (Red)