Rakyat Kecil Dikriminalisasi, Kapolri Diminta Turun Tangan! Penyidik Jatanras Banten Dituding Main Hakim Sendiri!
Jayantara-News.com, Banten
Dua perempuan asal Banten, Indri Agustiani dan Fitri, memilih melawan dengan cara bermartabat. Melalui sebuah surat terbuka yang lantang dan menggugah, mereka menyuarakan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sembari membongkar dugaan praktik kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Indri dan Fitri bukan tokoh politik atau aktivis. Mereka hanyalah istri dari dua warga sipil biasa, Muhamad Junaedi dan Wahid Nur, yang kini mendekam di balik jeruji tahanan. Keduanya dilaporkan atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, meski perkara tersebut sejatinya masuk dalam ranah hukum perdata.
> “Ada aroma kesewenang-wenangan yang kental,” tulis keduanya dalam surat terbuka yang telah ditembuskan ke berbagai lembaga pengawas, organisasi HAM, dan media nasional.
Diproses Kilat, Ditahan Tanpa Gelar Perkara
Perkara bermula dari pengalihan tanggungan kendaraan rusak kepada pihak ketiga karena alasan ekonomi. Namun ketika pihak ketiga wanprestasi, justru Junaedi dan Wahid yang dilaporkan.
Yang membuat publik terhenyak, dalam waktu hanya satu hari, 22 Mei 2025, penyidik diduga langsung menetapkan tersangka, mengeluarkan SPDP, dan menahan keduanya. Prosedur gelar perkara, yang mestinya menjadi mekanisme wajib untuk menakar objektivitas kasus, disinyalir tak dilakukan.
> “Mana mungkin dalam satu hari bisa semua langsung terbit? Ada apa ini?” ujar Indri penuh keheranan.
Ranah Perdata Disulap Jadi Pidana
Pakar dan praktisi hukum menilai bahwa perkara fidusia tergolong lex specialis berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang penyelesaiannya harus lebih dahulu ditempuh melalui jalur perdata.
Namun, penyidik Jatanras diduga menerobos rambu tersebut dan mengambil langkah represif, tanpa menghargai proses gugatan perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
> “Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman terhadap rakyat kecil,” tegas Fitri.
Pernyataan Kuasa Hukum: Penyidik Diduga Langgar KUHAP dan HAM
Kuasa hukum kedua tersangka, Ujang Kosasih, SH, menilai langkah penyidik bertentangan dengan asas legalitas dan due process of law.
> “Kami menduga keras telah terjadi pelanggaran serius terhadap KUHAP, termasuk penetapan tersangka tanpa gelar perkara dan penahanan sewenang-wenang. Klien kami sedang menempuh jalur perdata, tetapi justru dipidanakan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Ujang Kosasih, SH.
Ia juga menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pra-peradilan, serta laporan resmi ke Propam dan Komnas HAM.
Kapolri Diminta Turun Tangan
Indri dan Fitri mendesak Kapolri segera menurunkan Divisi Propam dan Biro Wasidik Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, etik, dan HAM yang dilakukan oleh oknum penyidik Jatanras Banten. Mereka juga meminta agar penanganan perkara fidusia dikembalikan pada koridor hukum yang benar, bukan menjadi alat kriminalisasi.
Surat terbuka ini telah ditembuskan ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk perlawanan sipil yang sah, konstitusional, dan menggugah kesadaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Jayantara-News.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Banten.
> “Kami hanya rakyat kecil, tapi kami tidak akan diam ketika hukum dipermainkan,” tutup mereka, dengan suara yang tak bisa diabaikan. (Tim JN)