Diduga Langgar Prosedur, Advokat Muda Seret Subdit III Jatanras Polda Banten ke Praperadilan: “Hukum Bukan Alat Teror!”
Jayantara-News.com, Serang
Dugaan ketidakprofesionalan aparat kembali mencuat. Kali ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten resmi dipraperadilkan oleh istri dua tersangka berinisial WN dan MJ. Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Serang oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners.
Baca berita terkait:
Advokat muda Yusuf Saefullah, S.H., dari UJK & Partners, mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 26 Mei 2025, di PTSP PN Serang. Dalam keterangannya kepada awak media, Yusuf menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan agar proses penegakan hukum berjalan presisi, berkeadilan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kasus ini berawal dari hubungan hukum perdata, yakni perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur. Bila ada sengketa, maka seharusnya diselesaikan melalui BPSK atau pengadilan perdata, bukan dikriminalisasi,” jelas Yusuf.
Yusuf juga mengungkap bahwa keluarga tersangka MJ tidak pernah menerima surat penangkapan dari pihak kepolisian. “Kami tahu justru dari rilis berita Polda. Ini sangat tidak wajar,” tegas istri tersangka MJ yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Indri Agustiani, istri dari tersangka WN, mengaku kecewa atas perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya saat mencoba menemui suaminya di Polda Banten pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ia didampingi oleh penasihat hukum, namun kedatangannya ditolak oleh penyidik bernama Agung dan petugas jaga di ruang tahanan.
“Kenapa saya sebagai istri dan penasihat hukum dilarang bertemu? Memangnya suami saya teroris?” ujarnya dengan nada kecewa.
Indri menegaskan akan mengadukan penyidik dan petugas jaga ke Mabes Polri karena merasa hak-hak dasar suaminya telah dilanggar.
“Saya akan bela suami saya. Kalau perlu, saya laporkan semua yang terlibat ke Mabes. Saya khawatir suami saya tidak diperlakukan manusiawi di dalam sana,” pungkasnya. (Red)