RK Tumbang! Wakil Rakyat Depok Dijebloskan ke Sel atas Kasus Asusila Anak!
Jayantara-News.com, Depok
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok resmi melimpahkan tersangka Rudi Kurniawan (RK) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (27/5/2025). RK diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok saat ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima secara resmi tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan kasus asusila anak dari penyidik Polres Metro Depok,” ujar Ubai, sapaan akrabnya, di Kejari Depok.
RK dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya:
Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU yang sama, dan/atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, semuanya dalam kaitannya dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berulang.
“Kejaksaan berkomitmen menjalankan seluruh tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menjamin tegaknya hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme persidangan.
“Demi menghormati hak semua pihak, termasuk korban, kami mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Depok,” tandasnya.
Tersangka RK selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Di sana akan ditentukan secara sah siapa yang benar dan siapa yang bersalah. (Tim JN)