Kuwu Cipaniis Kuningan Diduga Main Kotor: Uang Ratusan Juta Menguap, Tanda Tangan Raski Jadi Bukti!
Jayantara-News.com – Cirebon
Sebagaimana telah ramai diperbincangkan di sejumlah media, Raski Baskara, Kuwu Desa Cipaniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, saat ini, sempat mengungkapkan bahwa di era Kuwu sebelumnya, yakni Mulus, terdapat temuan dari Inspektorat Kabupaten Kuningan senilai Rp380 juta. Temuan tersebut mencakup kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
Namun ironisnya, mengutip dari artikel yang diunggah oleh Patrolinews86.com, justru di era kepemimpinan Raski Baskara sendiri, yakni pada tahun 2022 hingga 2023, terdapat dugaan kerugian negara yang jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp570 juta.
Kendati Raski berdalih bahwa dalam kasus ini diduga ada dua oknum perangkat desa yang memanipulasi data, patut ditekankan bahwa dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dokumen tersebut ditandatangani dan distempel oleh Kuwu selaku penanggung jawab anggaran.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
– Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
– Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
– Pasal 8: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima atau menguasai langsung uang atau barang yang diketahui diperoleh karena tindak pidana korupsi, dapat dipidana.
Oleh karena itu, kami dari media Jayantara-News.com:
1. Mendesak Bupati Kuningan agar segera mencopot jabatan Raski Baskara dari posisi Kuwu Desa Cipaniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya: Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kuningan, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Pidsus Kejati Jawa Barat, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap:
– Proyek pengaspalan dan pembuatan jalan poros desa
– Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
– Pengelolaan air bersih desa (PDAM), serta seluruh proyek dan bantuan lainnya, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Transparansi bukan sekadar slogan. Jika kerugian negara mencapai ratusan juta, maka hukum harus bekerja! (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih