Sudah Tembak Mati Pelajar, Kini Aipda Robig Ancam Saksi Anak di Pengadilan: “Awas Nek Ketemu Aku!”
Jayantara-News.com, Semarang
Tindakan brutal Aipda Robig Zaenudin tak berhenti di peluru yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang. Kini, ia kembali berulah dengan diduga mengintimidasi saksi anak berinisial DN di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
DN adalah saksi dalam sidang kasus penembakan tiga pelajar yang menewaskan Gamma di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu, 24 November 2024. Kejadian mengejutkan terjadi saat DN selesai memberikan kesaksian pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat duduk di dekat ruang tahanan pengadilan, terdakwa Robig lewat dan melontarkan ancaman bernada keras: “Awas nek ketemu aku!”
Ucapan mengerikan itu sontak membuat DN ketakutan. Ancaman lisan ini disampaikan secara langsung oleh Robig tepat di hadapan saksi anak yang masih berada di lingkungan pengadilan. Setelah mengucapkan kalimat ancaman, Robig segera digiring ke ruang tahanan.
Pengacara keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengecam keras tindakan terdakwa. “Ini ancaman serius! Dia sudah membunuh anak orang, sekarang malah berani menakut-nakuti saksi yang notabene masih anak-anak di area pengadilan. Ini bentuk intimidasi terang-terangan!” tegas Petir saat dihubungi wartawan, Selasa (27/5/2025).
Petir menilai, perilaku tersebut merupakan upaya menjatuhkan mental saksi dan bentuk pelecehan terhadap proses peradilan. Ia mendesak Majelis Hakim dan aparat penegak hukum menindak tegas tindakan intimidatif tersebut.
> “Jangan sampai pengadilan berubah jadi panggung ancaman. Kami minta perlindungan saksi diberikan secara penuh. Jangan biarkan pelaku kekerasan bersenjata merasa masih punya kuasa di balik jeruji,” kecam Petir.
Kondisi psikologis DN kini terguncang. Ancaman langsung dari terdakwa yang telah membunuh temannya membuat DN trauma dan ketakutan menjalani hari-hari selanjutnya.
Kasus ini kembali memantik amarah publik. Aksi premanisme berseragam di ruang sidang bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menjadi ancaman bagi keadilan itu sendiri. (Permadhi)