Warga Darmaraja Tolak Pembangunan Tower BST Tanpa Izin: “Kalau Dipaksakan, Kami Tempuh Jalur Hukum!”
Pembangunan tower di Dusun Kaum Kidul diduga tanpa musyawarah dan persetujuan warga. Desa dan kecamatan dinilai lepas tangan.
Jayantara-News.com, Sumedang
Pembangunan tower Base Transceiver Station (BST) di Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, menuai penolakan keras dari warga. Diduga, proyek ini berjalan tanpa izin lingkungan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Sebanyak sembilan warga yang rumah dan lahannya berada tepat di bawah radius tower menyatakan tidak pernah diberitahu, apalagi diajak bermusyawarah. Mereka menolak keras pembangunan yang dianggap mengancam keselamatan dan kenyamanan mereka.
Tim Jayantara-News.com – Portal Kupas Habis yang meninjau langsung ke Dusun Kaum Kidul, tempat pembangunan tower berlangsung, mendapati bahwa proyek dilakukan di tengah permukiman padat warga. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memberi persetujuan.
> “Tidak ada musyawarah, tidak ada izin dari kami! Kalau dipaksakan, kami akan laporkan ke penegak hukum,” tegas salah satu warga yang rumahnya hanya beberapa meter dari lokasi pembangunan.
Kepala Desa dan Camat Salahkan RT/RW
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Darmaraja, Adang Budiman, mengakui bahwa pihaknya telah menandatangani dokumen perizinan. Namun ia beralasan bahwa dirinya menandatangani karena melihat dokumen sudah dibubuhi tanda tangan serta stempel RT dan RW.
> “Kami percaya izin lingkungan sudah beres karena ada tanda tangan RT/RW dan beberapa warga,” ujarnya.
Namun Adang mengaku terkejut saat mendengar masih ada warga yang menolak. Ia menyatakan bahwa pihak desa sebelumnya mempercayakan urusan lingkungan sepenuhnya kepada RT dan RW.
Hal serupa disampaikan Camat Darmaraja, Widodo Heru Prasetyo, yang juga mengaku telah menandatangani dokumen izin karena menerima dasar administrasi dari pihak desa dan RT/RW.
> “Kalau memang ada penolakan warga, kami siap fasilitasi penyelesaian. Jangan sampai masalah kecil di lingkungan jadi konflik besar,” kata Camat Widodo kepada awak media.
Pembangunan Diminta Dihentikan Sementara
Menanggapi penolakan warga, pihak desa dan kecamatan langsung melakukan peninjauan ke lokasi, didampingi tim media. Di lokasi, mereka bertemu perwakilan perusahaan yang mengerjakan proyek tower.
Desa dan kecamatan mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, sembari menunggu adanya musyawarah mufakat dengan warga yang terdampak.
Tim Jayantara-News.com – Portal Kupas Habis akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini, demi menjaga hak-hak warga dan menolak segala bentuk pembangunan yang melanggar prosedur. (Kosam)
Editor: Agus Chepy Kurniadi