Kolaborasi Berbasis Regulasi, Perhutani KPH Bandung Selatan Optimalkan Manfaat Hutan Lestari
Jayantara-News.com, Bandung
Perhutani KPH Bandung Selatan menegaskan seluruh bentuk kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan hutan dengan pihak ketiga dilakukan secara transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup kerja sama dalam bidang wisata alam, agroforestri, pengelolaan air, hingga pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
“Pedoman kerja sama kami mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023. Sebagai BUMN, semua kegiatan harus berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Administratur Perhutani KPH Bandung Selatan, Lily Kurnia Asih, saat ditemui di wilayah Ibun, Kabupaten Bandung, Kamis (29/5/2025).
Selain aturan tersebut, Perhutani juga mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 6 Tahun 2024 yang memuat ketentuan kemitraan serta pedoman teknis kerja sama pengelolaan hutan secara berkeadilan.
“Setiap kerja sama harus dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Tujuannya agar kemanfaatan hutan tetap lestari namun mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang positif,” lanjut Lily.
Lily menambahkan, sejak lama Perhutani telah membangun kolaborasi dengan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang kini mulai bertransformasi ke bentuk kerja sama produktif bernama Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), serta Kerja Sama Kemitraan Perhutani Produktif (KKPP) untuk LMDH yang telah berbadan hukum dan memiliki koperasi.
“Semua kerja sama tetap mengacu pada prinsip ekologi, ekonomi, dan sosial. Mitra kami beragam: dari LMDH, koperasi, swasta hingga institusi lain. Yang penting, semua wajib punya komitmen menjaga kelestarian hutan serta mampu memberdayakan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Lily mencontohkan beberapa sektor yang saat ini menjadi objek kerja sama, seperti wisata alam, pengelolaan air, penanaman tanaman hutan dan kopi melalui sistem agroforestri, serta pemanfaatan getah pinus. Semua kegiatan tersebut dinilai telah memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat dan mitra usaha.
Dalam forum koordinasi yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (28/5), turut hadir Camat Ibun, Agus Rustandi, Asper BKPH Ciparay Roban Hermawan, perwakilan Perhutani KPH Bandung Selatan, serta aparat pemerintah desa dari Desa Ibun dan Desa Laksana.
Dalam kesempatan itu, disepakati pentingnya sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Sinergi dan kolaborasi yang sudah terbangun ini merupakan modal besar dalam menjaga kelestarian hutan di Kecamatan Ibun. Yang paling penting, manfaatnya bisa dirasakan secara optimal oleh semua pihak,” kata Agus Rustandi. (Didoe)